Pasal 3 undang-undang perbankan menyatakan bahwa bank adalahpenghimpun dan penyalur dana kepada masyarakat. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan, deposito berjangka serta simpanan dalam rekening atau giro. Bank sebagai lembaga keuangan yang menyalurkan dana dan memberikan kredit kepada nasabah sebagai modal untuk usaha-usaha produktif. Kredit perbankan berperan penting dalam perekonomian nasional dan merupakan salah satu penggerak ekonomi. … [Read more...]

























Komentar Terbaru