WORKSHOP SATGAS PENGAWASAN KOPERASI DI SULSEL HOTEL MALEO

WORKSHOP PENGAWASAN KOPERASI

 

 A. LATAR BELAKANG

Kompetensi cash management telah menjadi kata kunci bisnis saat ini. Kesalahan mengelola kas khususnya dan instrument likuid usaha simpan Pinjam umumnya telah menyebabkan banyak KSP tidak likuid dan akhirnya rugi dan bahkan akhirnya bangkrut. Realitas ini bukan hanya terjadi di industri perKSPan, tetapi secara khusus telah terjadi pada Koperasi di Indonesia. Kesulitan mengelola kecukupan kas ditimbulkan lemahnya pengetahuan dalam proses bisnis, lemahnya pengetahuan akan perkembangan teknik dan metode serta model mengelola cash dan profitabilitas usaha secara efektif dan efisien.

Cash Statement merupakan informasi yang berguna sebagai indikator jumlah arus kas yang masuk dan arus kas keluar yang menginformasikan data yang bermanfaat bagi penggunaannya mengenai perubahan kekayaan bersih/ekuitas dana suatu struktur keuangan termasuk likuiditas dan solvabilitas.

Keberhasilan mengelola cash flow sangat ditentukan oleh kecakapan dan kemampuan para Pengelola Koperasi dan staf yang terkait dengan proses dan aktivitas finance, audit, marketing, HRD, operation,  accounting serta budget.  Keputusan manajemen memerlukan disiplin cash flow dan mengatasi fraud atau kecurangan dalam organisasi koperasi. Kesalahan dalam pengelolaan cash flow berakibat fatal  dalam keberlangsungan usaha Koperasi baik secara individu maupun industri KSP secara keseluruhan.

Sisi lain, Koperasi Simpan Pinjam menghadapi risiko pinjaman (pinjaman), sedangkan pinjaman  merupakan sumber utama penghasilan KSP. Dengan kata lain, pinjaman diibaratkan sebagai sistem jantung dan jaringan pembuluh darah KSP. Jika sistem ini tersumbat oleh timbunan lemak yang disebabkan kadar kolesterol yang tinggi dalam darah, maka peredaran darah terhambat dan kerja jantung semakin keras. Demikian pula halnya dengan pinjaman, jika sistem ini terganggu dengan adanya pinjaman bermasalah, maka peredaran uang dan KSP akan terganggu dan semua pegawai yang terlibat dalam sistem ini harus bekerja keras. Oleh karena itu setiap KSP harus menjaga kualitas pinjamannya sebaik mungkin, sekaligus sedini mungkin mengenali kemunculan penurunan kualitas pinjaman.

Selama masa hidupnya KSP tidak dapat terlepas sama sekali dan risiko pinjaman bermasalah. OIeh karena itu, dalam menyusun strategi penanaman dana yang dikuasai, seyogianya KSP tidak terpaku. pada usaha menghindari pinjaman bermasalah, melainkan berusaha menekan risiko munculnya kasus itu serendah mungkin.

Setidaknya ada dua tujuan utama pengawasan pinjaman. Pertama, pengawasan yang bertujuan mencegah sedini mungkin timbulnya praktek pemberian pinjaman yang tidak sehat oleh pejabat dan staf KSP. Karena pada sebagian besar kasus, praktek pemberian pinjaman yang tidak sehat adalah hasil kolusi antara anggota peminjam dengan para pejabat atau staf KSP.

Suatu KSP yang dikelola secara profesional akan berusaha menjauhkan diri dan sikap berprasangka buruk terhadap karyawannya, namun mau tidak mau semua pejabat dan staf KSP yang tugasnya berkaitan dengan penyaluran pinjaman akan menjadi salah satu obyek utama pengawasan pinjaman. Kedua, bertujuan menjaga agar mutu pinjaman yang diberikan tidak merosot sehingga dapat merugikan KSP. Dengan demikian obyek utama kedua pengawasan pinjaman adalah para anggota peminjam, termasuk anggota peminjam yang terkait dengan KSP dan anggota peminjam besar. Semakin besar jumlah pinjaman yang diberikan kepada anggota peminjam atau sekelompok anggota peminjam, harus semakin intensif pengawasan pinjaman dilakukan.

Ruang lingkup program pengawasan pinjaman tersebut di atas, minimal harus mencakup hal-hal yang berikut:

  1. Pengawasan terhadap setiap pinjaman yang akan diberikan. Apakah pemberian pinjaman tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam ketentuan pokok penyaluran pinjaman dan ketentuan perKSPan yang berlaku.
  2. Pemantauan terhadap perkembangan mutu pinjaman yang telah diberikan melalui pemantauan terhadap perkembangan kegiatan usaha anggota peminjam. Pemantauan tersebut dilakukan balk secara langsung dengan peninjauan di lapangan maupun secara tidak langsung, yaitu dengan mempelajari laporan kegiatan usaha dan kondisi keuangan yang disampaikan oleh anggota peminjam secara periodik kepada KSP.
  3. Pengawasan terhadap setiap pinjaman yang akan diberikan kepada anggota peminjam yang terkait dengan KSP dan anggota peminjam besar tertentu. Apakah pemberian pinjaman tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam ketentuan pokok penyaluran pinjaman dan ketentuan yang digariskan oleh ketentuan perKSPan.
  4. Memantau gejala awal pinjaman bermasalah dan para anggota peminjam yang kemampuan dan kemauannya melunasi pinjaman mulai diragukan.
  5. Mengevaluasi apakah penilaian terhadap tingkat kolektibilitas pinjaman yang telah disalurkan telah sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh KSP sentral.
  6. Pembinaan terhadap anggota peminjam bermasalah yang masih ada harapan untuk diselamatkan.
  7. Memantau pelaksanaan dokumentasi dan administrasi pinjaman yang telah disalurkan.
  8. Memantau perkembangan cadangan penghapusan pinjaman.

Untuk menunjang keberhasilan program pengawasan pinjaman, KSP harus mempunyai sistem pengendalian intern yang cukup memadai. Sistem pengendalian intern pinjaman tersebut harus dapat diterapkan dalam semua tahap proses penyaluran pinjaman, mulai dan saat permintaan pinjaman diajukan oleh anggota peminjam sampai saat pinjaman dibayar lunas. Sistem pengendalian intern harus memberikan peluang kepada KSP untuk melakukan pengawasan ganda, terutama pada tahap-tahap penyaluran pinjaman yang mengandung kerawanan penyalahgunaan oleh semua pihak yang terkait dalam pemberian pinjaman. Sistem pengendalian intern juga harus memberikan kemungkinan KSP untuk mendeteksi sedini mungkin terjadinya pelanggaran atas ketentuan pokok penyaluran pinjaman dan prosedur pelaksanaan pemberian pinjaman.

Perlu juga dipahami bahwa pengawasan adalah fungsi manajemen yang terpisah dan fungsi manajemen operasional. Fungsi pengawasan dan operasional tidak dapat dirangkap oleh satu orang atau satu bagian. Penggabungan kedua fungsi manajemen yang berbeda itu akan menimbulkan kerancuan dan memberi peluang bagi para pejabat yang tidak kuat imannya untuk melakukan tindak kolusi dan korupsi. Oleh karena itu, merupakan prinsip yang tak dapat ditawar bahwa kedua fungsi manajemen tersebut harus dipegang oleh pejabat atau bagian yang berbeda.

Dalam kaitannya dengan penerapan prinsip ini dalam organisasi KSP, Pengurus Koperasi wajib mengangkat pejabat tertentu atau membentuk bagian tersendiri yang secara khusus diserahi tugas dan tanggung jawab dalam pengawasan pinjaman. Akan tetapi, walaupun pejabat atau bagian pengawasan tersebut secara organisatoris mempunyai tugas dan tanggung jawab yang terpisah dan bagian operasional, dalam melakukan tugasnya harus tetap memelihara kerja sama yang serasi dengan bagian pinjaman dan pemasaran serta para stafnya.

Secara periodik, bagian pengawasan pinjaman menyampaikan laporan tentang mutu pinjaman yang disalurkan secara keseluruhan kepada Pengurus Koperasi. Apabila terjadi penurunan mutu portofolio pinjaman-pinjaman tertentu, bagian pengawasan harus menyampaikan sebab-sebab terjadinya penurunan mutu portofolio pinjaman tersebut, serta mengajukan saran tentang tindakan apa yang harus diambil oleh Pengurus Koperasi. Apabila terdapat gejala tentang adanya pemberian pinjaman yang menyimpang dan ketentuan ketentuan pokok penyaluran pinjaman atau ketentuan perkoperasian yang berlaku, bagian pengawasan pinjaman juga harus berani menyampaikan pendapatnya. Bahkan setiap saat terjadi penyimpangan atau pelanggaran atas ketentuan ketentuan pokok penyaluran pinjaman atau ketentuan perkoperasian yang berlaku oleh pejabat dan staf KSP, bagian pengawasan pinjaman harus melaporkannya kepada Pengurus Koperasi.

Selanjutnya, secara periodik bagian ini menyampaikan laporan tentang jumlah tunggakan bunga dan para anggota peminjam bermasalah. Dalam laporan tersebut, bagian pengawasan pinjaman wajib mencantumkan saran perbaikan atau tindakan korektif yang perlu diambil oleh Pengurus Koperasi.

Pejabat pengawas dapat memposisikan sebagai pengawas internal yang akan bekerjasama dengan bagian SPI dari Koperasi yang diawasinya untuk mendapatkan data-data awal maupun data lanjutan terkait dengan obyek yang diawasinya.

Dengan demikian dapat disimpulkan ada 2 (dua) jenis risiko perlu menjadi perhatian khusus Pejabat Pengawas Koperasi dalam pelaksanaan pengawasannya.

Untuk mendapatkan wawasan dan pengetahuan yang lebih baik dalam bidang pengawasan akan dilaksanakan WORKSHOP PENGENDALIAN RISIKO DAN PROSEDUR PEMERIKSAAN KSP.

 B. TUJUAN DAN MANFAAT YANG INGIN DICAPAI

  1. Menguasai teknik aplikatif dalam menyusun perencanaan dan pengendalian arus kas .
  2. Mendeteksi dan mencegah kecurangan arus kas
  3. Menguasai teknik pencegahan kerugian akibat transaksi kas
  4. Membekali peserta pengetahuan tentang  pengertian, karakteristik, dan jenis kredit.
  5. Membekali peserta pengetahuan tentang proses pemeriksaan kredit.
  6. Memberikan pengetahuan bagi peserta teknik mengurangi risiko kredit dan melaporkan hasil temuan pemeriksaan.

 C. PESERTA

Peserta workshop ini ditujukan untuk para calon pejabat pengawas, staf pengawasan dan praktisi Koperasi serta Akademisi

 

Berikut sebagian materi yang dapat diunduh : Dasar-dasar Pengawasan Koperasi

Berikut sebagian dokumentasinya..

sulsel 2

sulsel 3

sulsel 4

foto sulsel 1

Speak Your Mind

*