Narasumber FGD di Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu RI, 13,14,18 Juli 2022 tentang URGENSI EKOSISTEM LKM

Pengertian Infrastruktur Penunjang KSP/USP

Infrastruktur penunjang adalah lembaga yang memberikan dukungan layanan kepada KSP/USP dalam upaya mereka mengakses sumber daya ekonomi. Infrastruktur penunjang berperan dalam memberikan layanan pendirian KSP/USP, pengembangan sumber daya manusia Pengurus-Pengelola dan anggotanya, pembinaan manajerial organisasi, penguatan permodalan dan tata-kelola usaha, penjaminan, pengendalian risiko, bahkan dalam hal memberikan perlindungan terhadap anggotanya sendiri. Infrastruktur penunjang KSP/USP dapat berbentuk lembaga formal yang didirikan atas mandat Undang-Undang maupun lembaga swasta yang mendedikasikan diri dalam melayani kebutuhan KSP/USP.

Selama ini istilah infrastruktur penunjang KSP/USP belum banyak dikenal. Istilah ini diambil dari unsur di dalam sistem keuangan formal.  Fungsi infrastruktur penunjang dalam KSP dapat mengacu pada arsitektur perbankan yang meliputi fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan peraturan dan perundangan, fungsi penjaminan terhadap dana penyimpan, fungsi penyedia informasi kredit, dan fungsi penyedia dana pinjaman jangka pendek (likuiditas). Perbedaannya, perbankan memiliki otoritas moneter dan otoritas jasa keuangan yang mengawal dan mengendalikan pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut, sedangkan  perkoperasian tidak memiliki mandat atas pelaksanaannya. Namun, bukan berarti fungsi-fungsi tersebut tidak ada, dalam praktiknya fungsi-fungsi itu dijalankan oleh lembaga penunjang yang mendedikasikan diri untuk pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut[1].


[1] Lembaga penyedia jasa layanan terhadap KSP/USP dapat berbentuk Perseroan terbatas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Yayasan, maupun Koperasi Sekunder.

Speak Your Mind

*