Naskah Akademik Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK)

Dipersiapkan oleh Dr. Ahmad Subagyo

LATAR BELAKANG

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) baik yang berbasis konvensional maupun syariah telah berkembang dan tumbuh besar baik dari sisi asset maupun anggota yang dilayaninya. Seiring dengan perkembangan tersebut, tentunya dari sisi risiko juga meningkat, baik risiko individual maupun risiko industry-nya. Pemerintah sebagai regulator dalam hal ini Kemenkop dan UKM RI memiliki kewajiban untuk melindungi Koperasi secara kelembagaan maupun melindungi dana masyarakat terhadap berbagai kemungkinan adanya tindakan kriminal (penipuan) dan kegagalan operasi Koperasi.

Untuk mencegah terjadinya berbagai tindakan criminal yang menggunakan dan mengatasnamakan badan hokum Koperasi dan mencegah terjadinya kegagalan operasi Koperasi diperlukan adanya pembinaan dan pengawasan yang efektif dari regulator. Pengawasan sebagai salah satu fungsi control terhadap kegiatan operasional dan kegiatan usaha Koperasi simpan pinjam menjadi tulang punggung dan harapan public atas jaminan adanya keamanan dana yang disimpan di Koperasi Simpan Pinjam.

Kompleksitas pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dari tahun ke tahun makin kompleks akibat pertumbuhan dana yang makin besar dan jumlah anggota yang bergabung di Koperasi makin banyak. Selain itu juga, produk layanan yang ditawarkan kepada anggota Koperasi makin beragam dan variative, baik dari sisi simpanan maupun pinjamannya. Seiring dengan meningkatnya kompleksitas tersebut, diperlukan adanya kebijakan dan strategi pengawasan yang lebih terarah dan efektif. Dengan sumber daya yang terbatas, baik sumberdaya dana maupun SDM Pengawas yang dimiliki oleh regulator, tentunya perlu pendekatan yang lebih realistic. Pendekatan yang realistic antara lain adanya keseimbangan antara jumlah pengawas dan obyek yang di-awasi dengan limitasi waktu dalam satu periode periode pengawasan.

Berdasarkan latar belakang di atas, maka diperlukan adanya pengelompokan usaha berdasarkan nilai asset atau modal yang dimiliki oleh Koperasi sebagai bagian dari strategi pelaksanaan pengawasan Koperasi yang efektif.

TUJUAN KLASIFIKASI USAHA KOPERASI

Klasifikasi usaha Koperasi dilakukan untuk memenuhi beberapa kebutuhan akan strategi kebijakan pengawasan di masa yang akan datang, antara lain:

  1. Mengelompokkan Koperasi berdasarkan variable anggota, modal, dan asset Koperasi yang membedakan antara klasifikasi usaha yang berada di atas rata-rata maupun di bawah rata-rata variabelnya.
  2. Menjadi rujukan dalam penggunaan metode dan pendekatan serta instrument pengawasan berdasarkan klasifikasi usahaKoperasi;
  3. Menjadi dasar dalam pengalokasian sumber daya anggaran dan SDM Pengawas Koperasi dalam menjalankan fungsi pengawasan Koperasi yang lebih efisien.

MANFAAT DAN KEGUNAAN KLASIFIKASI USAHA KOPERASI

  1. Untuk mengatur prudential regulation koperasi simpan pinjam, antara lain :
  2. Kewajiban pemenuhan kecukupan modal  (CAR)
  3. Penentuan kualitas aktiva produktif (KAP)
  4. Standar kualifikasi Pengelola/pengurus Koperasi (fit and proper test)
  5. Keseimbangan antara kredit yang disalurkan dengan dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat (LDR/FDR)
  6. Pembatasan pinjaman terhadap sektor tertentu maupun  konsentrasi kredit pada kelompok dan perorangan  tertentu dibandingkan dengan modal Koperasi (BMPK)
  7. Terkait dengan kebutuhan pengawasan Koperasi, KUK memiliki  4 (empat) peranan penting, antara lain:
  8. Untuk menjadi dasar pengaturan regulasi pengawasan
  9. Untuk menentukan kebutuhan instrument pengawasan
  10. Untuk Menentukan kebutuhan Data (Laporan) dari Koperasi
  11. Untuk menentukan tingkat kualifikasi Kompetensi Pejabat pengawas Koperasi

KETERKAITAN KUK dengan PENGAWASAN KOPERASI

  1. Hubungan Klasifikasi Usaha dengan kebutuhan Data/laporan Koperasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
  2. KUK-1
    1. Laporan RAT
    1. Laporan Keragaan
  3. KUK-2
    1. Lap-Keuangan-triwulanan
    1. Laporan Keragaan 
    1. Laporan keuangan audit setahun sekali
  4. KUK-3
    1. Laporan Keuangan-triwulanan
    1. Laporan Keragaan
    1. Laporan Manajemen
    1. Laporan keuangan audit tahunan
  5. KUK-4
    1. Laporan Keuangan-triwulanan
    1. Laporan Keragaan-semesteran
    1. Laporan keuangan audit tahunan
    1. Laporan Konsolidasi
    1. Laporan Khusus
  • Hubungan Klasifikasi Usaha dengan Kebutuhan Instrumen Pengawasan
    • KUK-1&2
      • Penkes
      • Compliance
    • KUK-3
      • Penkes
      • Compliance
      • Tata Kelola (GCG)
      • Manajemen Risiko
    • KUK-4
      • Penkes
      • Compliance
      • Tata Kelola (GCG)
      • Manajemen Risiko
  • Hubungan Klasifikasi Usaha dengan kebutuhan Regulasi
  • KUK-1
    • Laporan RAT
    • Laporan Keragaan
  • KUK-2
    • Lap-Keuangan-triwulanan
    • Laporan Keragaan 
    • Laporan keuangan audit setahun sekali
  • KUK-3
    • Laporan Keuangan-triwulanan
    • Laporan Keragaan
    • Laporan Manajemen
    • Laporan keuangan audit tahunan
  • KUK-4
    • Laporan Keuangan-triwulanan
    • Laporan Keragaan-semesteran
  • Hubungan Klasifiasi usaha dengan Kualifikasi Kompetensi Pengawas
  • KUK-1
    • Syarat Utama Pratama
    • Syarat Penunjang Muda
  • KUK-2
    • Syarat Utama Muda
    • Syarat Penunjang Madya
  • KUK-3
    • Syarat Utama Madya
    • Syarat Penunjang Utama
  • KUK-4
    • Syarat Utama Utama

B. LANDASAN KONSEPTUAL

FAKTOR KLASIFIKASI USAHA KOPERASI

Untuk dapat mengelompokkan Koperasi dalam klasifikasi yang berbeda diperlukan adanya factor penentu yang dapat diterima secara logis sesuai dengan karakteristik Lembaga itu sendiri, dalam konteks ini adalah prinsip Koperasi dan juga dapat diterima di lingkungan bisnis di mana industry itu berada, dalam hal ini industry keuangan.

Faktor Pertama Prinsip Koperasi

Prinsip Koperasi yang paling mendasar adalah terkait keanggotaan, anggota adalah pengguna (user) dan sekaligus pemilik (owner), sehingga keberadaannya menjadi pusat segala kegiatan Perkoperasian. Maka jumlah anggota menjadi sangat krusial sebagai unsur penting yang ikut menentukan klasifikasi usaha koperasi.

Faktor Kedua Prinsip Prudential

Salah satu Prinsip Kehati-hatian adalah Ketentuan Modal Minimum dalam Lembaga keuangan. Koperasi Simpan Pinjam sebagai salah satu Lembaga yang mengelola dana dalam usaha utamanya wajib memperhatikan ketentuan modal minimum sebagai dasar dalam pengelolaan risikonhya. Dalam konteks klasifikasi ini, Batasan modal menjadi sangat penting untuk menentukan klasifikasi usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP/KSPPS) dalam playing field yang berbeda antara klasifikasi usaha satu dengan lainnya. Pertimbangan lain adalah bahwa Modal sangat menentukan keberlangsungan usaha, selain itu modal menjadi penentu kuat atau lemahnya struktur keuangan suatu organisasi bisnis. Sehingga dalam menentukan klasifikasi usaha sangat relevan menggunakan unsur modal sebagai penentu klasifikasi usaha Koperasi.

Faktor ketiga Perspektif industry

Faktor ketiga adalah perspektif industry, dalam perspektif industry besar-kecilnya suatu usaha di-lihat dari besar-kecilnya asset yang dimiliki oleh suatu entitas bisnis. Sehingga Jumlah asset menjadi penentu dalam pengelompokan klasifikasi usaha Koperasi.

PENGGUNAAN ISTILAH KELAS

Untuk memudahkan dalam penggunaan peristilahan dan kebijakan terhadap klasifikasi usaha Koperasi. Ada penggunaan istilah kelas yang menunjukkan pada perbedaan anggota/modal sendiri/asset Koperasi ke dalam dua kelas, yaitu Kelas A yaitu KUK yang memiliki anggota/modal sendiri/asset di atas rata-rata, sedangkan kelas B yaitu KUK yang memiliki anggota/modal sendiri/asset di bawah rata-rata Koperasi skala Nasional.

RASIONALITAS ANGKA PEMBATAS PADA VARIABEL KATEGORI KELOMPOK

Pembatas dan pembeda antar kelas dan klasifikasi usaha dilakukan berdasarkan nilai rata-rata dari variable yang telah ditentukan, yaitu jumlah anggota/modal sendiri/asset. Penentuan kriteria ini sangat spesifik karena mengingat adanya kedinamisan dalam perubahan yang sangat cepat, dan juga dipergunakan sebagai ukuran kemajuan  nilai rata-rata kemajuan dan pertumbuhan Koperasi di tingkatan masing-masing.

Evaluasi terhadap perubahan nilai rata-rata dalam kriterian klasifikasi akan dilakukan 3 (tiga) tahun sekali. Untuk memperbaharui terhadap perubahan/kemajuan/pertumbuhan Koperasi.

METODOLOGI

TEKNIK PENGKLASIFIKASIAN KELOMPOK USAHA KOPERASI

Penentuan klasifikasi usaha Koperasi dilakukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tentukan dan tetapkan data yang tersedia di masing-masing wilayah/tingkatan, yaitu Data Koperasi di daerah Kabupaten/Kota, Data Koperasi tingkat Provinsi, dan Data Koperasi tingkat Nasional;
  2. Ambil atau gunakan data yang berbasis pada jumlah anggota, jumlah modal sendiri, dan Total Aset
  3. Berdasarkan Data tersebut di atas, lakukan urutan nilai terendah hingga tertinggi dari (1) jumlah anggota, (2) jumlah modal sendiri, dan (3) jumlah asset;
  4. Cari dan tentukan rata-rata nilai dari masing-masing variable;
  5. Cari standar deviasi dari masing-masing variable;
  6. Lakukan pembulatan ke atas untuk menentukan nilai standar yang akan dipergunakan;
  7. Nilai rata-rata akan menentukan batas bawah dan batas atas untuk mengklasifikasikan KELAS A (KUK-1 DAN KUK-2) dan KELAS B (KUK-3 DAN KUK-4)
  8. Hitung dengan menggunakan PIVOT TABEL, sehingga akan diperoleh distribusi angka klasifikasi usaha Koperasi.

Berdasarkan ketentuan di-atas, maka pengklasifikasian kelompok usaha koperasi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Asumsi semua data yang dibutuhkan dari ketentuan klasifikasi usaha koperasi terpenuhi, maka penentuan KUK dilakukan berdasarkan pada  salah satu unsur yang terpenuhi, maka Koperasi akan masuk dalam kategori klasifikasinya.

Contoh : Koperasi A, memiliki posisi keragaan koperasinya sebagai berikut:

  • Jumlah anggota 20 orang
  • Modal intinya sebesar Rp. 100 juta
  • Jumlah asetnya sebesar Rp. 11 miliar

Berdasarkan ketentuan di atas, maka Koperasi A masuk dalam kategori KUKK (Kelompok Usaha Koperasi Kecil).

  • Asumsi data yang dibutuhkan hanya satu unsur dari ketentuan klasifikasi usaha koperasi, maka penentuan KUK dilakukan berdasarkan pada  data yang tersedia, Koperasi akan masuk dalam kategori klasifikasinya.

Contoh : Koperasi B, memiliki posisi keragaan koperasinya sebagai berikut: Jumlah anggota 500 orang, maka Koperasi tersebut masuk dalam KUKK (Kelompok Usaha Koperasi Kecil).

PEMBAHASAN

  1. Jumlah Anggota Koperasi

Penentuan klasifikasi berdasarkan jumlah anggota untuk Koperasi nasional ditentukan berdasarkan profil data keanggotaan Koperasi Nasional. Nilai angka yang menjadi pembeda antar KUK adalah nilai rata-rata jumlah anggota Koperasi yang masuk dan terdaftar aktif sebagai Koperasi tingkat nasional.

Berdasarkan perhitungan statistic data per-31 Desember 2018, diperoleh profil sebagai berikut:

  1. Nilai rata-rata jumlah anggota koperasi         =     8.888 orang
  2. Nilai terendah jumlah anggota koperasi         =          20  orang
  3. Nilai tertinggi jumlah anggota koperasi          = 454.668 orang
  4. Nilai standar deviasi anggota Kopeasi           =    36.486 orang

Berdasarkan data tersebut, maka jumlah anggota koperasi yang berada di bawah rata-rata masuk dalam klasifikasi KUK-1 dan KUK-2, sedangkan yang berada di atas rata-rata masuk dalam klasifikasi KUK-3 dan KUK-4.

Adapun kriteria batas KUK berdasarkan jumlah anggota adalah sebagai berikut :

  •  KUK-1 jumlah anggota min 20 orang dan maksimal 4.499 orang
  •  KUK-2 jumlah anggota 4.500 orang sampai 8.999 orang
  •  KUK-3 jumlah anggota 9.000 orang sampai 35.999 orang
  •  KUK-4 jumlah anggota 36.000 orang atau lebih
  • Nilai Modal Sendiri Koperasi

Modal sendiri mengindikasikan kemandirian Koperasi, selain itu menjadi salah satu indicator skala usaha Koperasi. Penentuan skala usaha berdasarkan jumlah modal sendiri dilakukan atas pertimbangan ketersediaan data yang selama ini menjadi salah satu substansi laporan keragaan Koperasi, baik oleh daerah/wilayah maupun nasional.

Untuk melakukan klasifikasi usaha Koperasi variable modal sendiri akan dilakukan penentuan nilai rata-rata Modal sendiri untuk Koperasi skala nasional dan hasilnya menjadi pembatas antara kelas A dan kelas B.

Berdasarkan Nilai rata-rata modal sendiri per-31 Desember 2018, diperoleh data sebagai berikut:

  1. Nilai rata-rata modal sendiri Koperasi            = Rp. 37.714.065.184,-
  2. Nilai terendah Modal sendiri Koperasi           = Rp. 14.000.000,-
  3. Nilai tertinggi modal sendiri koperasi             = Rp. 7.877.288.183.657,-
  4. Standar deviasi                                               = Rp. 426.956.610.976,-

Untuk menentukan kriteria besaran modal sendiri sebagai parameter penentuan klasifikasi usaha koperasi diperlukan kriteria lain selain dari nilai rata-rata modal sendiri Koperasi. Salah satu ketentuan/peraturan lain yang mengatur Koperasi simpan pinjam untuk dilakukan audit oleh auditor eksternal adalah batas minimal asset Rp. 2,5M. sedangkan tidak mungkin jumlah modal sendiri lebih besar dari asset koperasinya, sehingga ditentukan batas bawah untuk KUK-1 yang masuk ke KUK-2 batas ambangnya ada di modal sendiri sebesar Rp. 2,5 M. Sedangkan KUK-2 yang masuk ke KUK-3 batas ambang bawahnya adalah setengah dari nilai rata-rata modal koperasi yaitu Rp. 16.5M dan maksimal di angka rata-rata yaitu Rp. 38M. untuk KUK-4 yang memiliki modal sendiri di atas rata-rata modal sendiri Koperasi yaitu di atas Rp. 38 M.

Sehingga berdasarkan data tersebut di atas, maka ditentukan kriteria klasifikasi usaha koperasi berdasarkan nilai modal sendiri yang dimilikinya, adalah sebagai berikut:

  •  KUK-1 jumlah modal sendiri min 15.000.000,- dan maksimal Rp. 2.499.999.999,-
  •  KUK-2 jumlah modal sendiri  min Rp. 2.500.000.000,- sampai Rp. 16.499.999.999,-
  •  KUK-3 jumlah modal sendiri  min 16.500.000.000,- sampai Rp. 37.999.999.999,-
  •  KUK-4 jumlah modal sendiri  Rp. 38.000.000.000 atau lebih
  • Nilai Aset Koperasi

Nilai asset atau total aktiva yang dimiliki Koperasi menunjukkan skala usaha yang dijalankannya.  Kriteria klasifikasi berdasarkan asset koperasi ditentukan berdasarkan pada nilai rata-rata asset Koperasi di wilayah masing-masing.

Berdasarkan hasil perhitungan dengan data koperasi per-31 Desember 2018, diperoleh data sebagai berikut:

  1. Nilai rata-rata total asset Koperasi                 = Rp. 95.842.917.952,-
  2. Nilai terendah total asset Koperasi                = Rp. 23.000.000,-
  3. Nilai tertinggi total asset  koperasi                = Rp. 7.883.434.350.001,-
  4. Standar deviasi                                               = Rp. 577.341.304.301,-

berdasarkan data tersebut di atas, maka ditentukan kriteria klasifikasi usaha koperasi berdasarkan nilai modal sendiri yang dimilikinya, adalah sebagai berikut:

  1.  KUK-1 jumlah Total Aset minimal Rp.23.000.000,- dan maksimal Rp. 2.499.999.999,-
  2.  KUK-2 jumlah Total Aset min Rp. 2.500.000.000,- sampai Rp. 94.999.999.999,-
  3.  KUK-3 jumlah Total Aset min Rp. 95 Miliar ,- sampai Rp. 599.999.999.999,-
  4.  KUK-4 jumlah Total Aset   Rp. 600 Miliar dan atau lebih

POSISI KERAGAAN KOPERASI INDONESIA DATA TAHUN 2018

Berikut ini adalah contoh simulasi pengklasifikasian usaha Koperasi berdasarkan ketentuan dan kriteria yang telah ditentukan dalam naskah akademis ini.

Berdasarkan data Koperasi tingkat nasional per-31 Desember 2018, dengan rincian data sebagai berikut;

  • Jumlah Koperasi 361 Koperasi
  • Nilai rata-rata jumlah anggota koperasi                     =          8.888 orang
  • Nilai terendah jumlah anggota koperasi                     =          20  orang
  • Nilai tertinggi jumlah anggota koperasi                      =          454.668 orang
  • Nilai standar deviasi anggota Kopeasi                       =          36.486 orang
  • Nilai rata-rata modal sendiri Koperasi                        = Rp. 37.714.065.184,-
  • Nilai terendah Modal sendiri Koperasi                       = Rp. 14.000.000,-
  • Nilai tertinggi modal sendiri koperasi                         = Rp. 7.877.288.183.657,-
  • Standar deviasi                                                           = Rp. 426.956.610.976,-
  • Nilai rata-rata total asset Koperasi                 = Rp. 95.842.917.952,-
  • Nilai terendah total asset Koperasi                = Rp. 23.000.000,-
  • Nilai tertinggi total asset  koperasi                 = Rp. 7.883.434.350.001,-
  • Standar deviasi                                               = Rp. 577.341.304.301,-
Title: Chart

Klasifikasi usaha Koperasi terdistribusi sebagai berikut :

4COUNTA of 4
131
2177
398
446
Grand Total352

Keterangan:

Ada 9 Koperasi yang tidak memenuhi syarat karena ada data yang tidak tersedia

KESIMPULAN

KLASIFIKASI KELOMPOK USAHA KOPERASI

Untuk menentukan kelompok usaha koperasi didasarkan pada tiga (3) tiga unsur yaitu (1) Jumlah anggota, (2) jumlah modal inti , dan (3) Jumlah asset Koperasi. Adapun besaran nilai untuk masing-masing kelompok usaha ditentukan dan disimpulkan sebagai berikut:

  1. Kelompok Usaha Koperasi I (KUK-1)

Koperasi masuk dalam kategori kelompok usaha Koperasi I (KUK-1), jika:

  1. Memiliki anggota maksimal 5000 orang
  2. Memiliki modal sendiri maksimal Rp. 250 juta
  3. Memiliki Total Aset maksimal Rp. 2.5 M,-
  • Kelompok Usaha Koperasi II  (KUK-2)

Koperasi masuk dalam kategori kelompok usaha Koperasi II (KUK-2), jika :

  1. Memiliki anggota lebih dari 5000 sampai 9.000 orang
  2. Memiliki jumlah modal sendiri lebih dari Rp. 250 juta sampai  Rp. 15 M
  3. Memiliki Total Aset  lebih dari Rp. 2.5M,- sampai Rp. 100 M
  • Kelompok Usaha Koperasi III (KUK-3)

Koperasi masuk dalam kategori kelompok usaha Koperasi III (KUK-3), jika :

  1. Memiliki jumlah anggota lebih dari 9.000 orang sampai 35.000 orang
  2. Memiliki jumlah modal sendiri  lebih dari Rp.15 M,- sampai Rp. 40 M
  3. Memiliki jumlah Total Aset lebih dari Rp. 100 Miliar ,- sampai Rp. 500 M
  • Kelompok Usaha Koperasi IV

Koperasi masuk dalam kategori kelompok usaha Koperasi IV (KUK-4), jika :

  1. Memiliki jumlah anggota lebih dari 35.000 orang
  2. Memiliki jumlah modal sendiri  lebih dari Rp. 40 M
  3. Memiliki jumlah Total Aset lebih dari Rp. 500 Miliar

Berdasarkan pengolahan data diperoleh klasifikasi usaha Koperasi, sebagai berikut:

4COUNTA of 4
131
2177
398
446
Grand Total352
  1. Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK-1) sebanyak 31   Koperasi
  2. Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK-3) sebanyak 177 Koperasi
  3. Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK-3) sebanyak 98   Koperasi
  4. Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK-4) sebanyak 46   Koperasi

Speak Your Mind

*