Perspektif Akademisi dan Peneliti Perkoperasian

Prof. Dr. Ahmad Subagyo, S.E., M.M.
Wakil Rektor III IKOPIN University / Ketua Umum IMFEA-ADEKMI
Abstrak: Artikel ini mengkaji program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dalam perspektif historis-struktural perkoperasian Indonesia. Dengan menelusuri perjalanan panjang koperasi sejak era kejayaan Orde Baru, melewati kehancuran akibat Letter of Intent IMF 1997, hingga masa “survival” era Reformasi, penulis menawarkan catatan kritis dan rekomendasi konstruktif agar KDKMP tidak mengulangi kegagalan masa lalu. Perspektif yang digunakan bersumber dari pengalaman akademis dan praktis selama puluhan tahun dalam dunia perkoperasian Indonesia, dengan keyakinan bahwa koperasi sejati adalah gerakan yang lahir dari bawah, bukan program yang diturunkan dari atas.
Kata Kunci: Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, KDKMP, KUD, GKBI, GKSI, LOI IMF, Ekonomi Kerakyatan, Pasal 33 UUD 1945, Rochdale Pioneers, koperasi sektoral, ekosistem kebijakan koperasi.
PROLOG: KETIKA KOPERASI KEMBALI MENJADI PERBINCANGAN NASIONAL
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) saat ini menjadi perbincangan nasional yang hangat dan bergema di berbagai lapisan masyarakat, mulai dari ruang-ruang seminar akademis yang dipenuhi profesor dan mahasiswa hingga warung-warung kopi di pedesaan terpencil, dari rapat kabinet di Istana Negara hingga kolom opini media massa yang ditulis oleh para pengamat kebijakan. Program ambisius ini dilandasi oleh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang kemudian diperkuat dengan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang diterbitkan pada tanggal 22 Oktober 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDKMP. Secara keseluruhan, program ini menargetkan pembentukan tidak kurang dari 80.000 unit koperasi di seluruh Indonesia — dari Sabang di ujung barat hingga Merauke di ujung timur — dengan total kebutuhan modal mencapai Rp 240–250 triliun. Setiap unit koperasi akan menerima pinjaman sebesar Rp 3 miliar dengan tenor enam tahun yang disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN. Program berskala kolosal ini diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78 — sebuah momen simbolis yang seolah hendak menandai babak baru dalam sejarah perkoperasian Indonesia. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa KDKMP adalah program perkoperasian paling masif dan paling ambisius yang pernah dicanangkan dalam sejarah Republik Indonesia, melampaui bahkan program KUD di era Orde Baru baik dari segi skala jumlah koperasi yang hendak dibentuk maupun besaran investasi yang digelontorkan.
Berbagai kalangan merespons program ini dari perspektif masing-masing, dan respons tersebut membentang luas dari dukungan penuh yang antusias hingga penolakan keras yang disertai argumentasi tajam. Ahli hukum dan kebijakan publik menyoroti aspek konstitusionalitas program ini serta potensi benturannya dengan Undang-Undang Desa yang telah menjamin otonomi desa dalam mengelola sumber daya dan keuangannya sendiri. Ahli ekonomi makro mempersoalkan stabilitas fiskal jangka menengah dan risiko beban hutang sebesar Rp 240 triliun terhadap kesehatan keuangan negara, mengingat pinjaman ini pada akhirnya harus dikembalikan oleh koperasi-koperasi yang baru dibentuk dan kegagalan massal koperasi-koperasi baru ini bisa menjadi bom waktu fiskal yang meledak di masa depan. Ahli tata kelola pemerintahan dan desentralisasi mempertanyakan model top-down yang bertentangan dengan semangat otonomi desa yang telah diperjuangkan sejak era Reformasi — bahkan sebuah survei yang dilakukan oleh lembaga riset Celios mencatat bahwa 76% aparatur desa menolak skema pemotongan Dana Desa sebesar 58,03%, yang setara dengan Rp 34,57 triliun dari total Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp 60,57 triliun, untuk dialokasikan ke program KDKMP. Penolakan ini bukan tanpa alasan: pemotongan tersebut berarti desa kehilangan lebih dari separuh sumber pembiayaan pembangunan yang selama ini menjadi tumpuan utama bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Namun sebagai akademisi dan peneliti yang telah mendedikasikan hidupnya selama puluhan tahun untuk mempelajari dan mengembangkan perkoperasian Indonesia, saya — Ahmad Subagyo — ingin menawarkan perspektif yang berbeda dari yang selama ini mendominasi diskusi publik: perspektif historis-struktural yang memandang KDKMP bukan sekadar dalam konteks kekinian, melainkan dalam kerangka perjalanan panjang perkoperasian Indonesia selama hampir delapan dekade sejak kemerdekaan. Perspektif ini, saya percaya, dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh, lebih adil, dan lebih konstruktif tentang peluang dan tantangan yang menghadang program ini ke depan.
BAGIAN PERTAMA: KEJAYAAN YANG PERNAH ADA — KOPERASI SEBAGAI MESIN PEMBANGUNAN ORDE BARU
Untuk memahami posisi KDKMP dalam peta perkoperasian Indonesia secara utuh dan proporsional, kita perlu menoleh jauh ke belakang — ke masa ketika koperasi bukan sekadar wacana kebijakan atau jargon politik musiman, melainkan benar-benar menjadi tulang punggung ekonomi rakyat yang bergerak nyata di lapangan, di sawah-sawah, di pasar-pasar tradisional, di sentra-sentra industri kecil, dan di desa-desa di seluruh pelosok nusantara. Masa itu adalah era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, ketika koperasi mendapatkan peran strategis yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah Indonesia modern. Pada era tersebut, koperasi bukan hanya sekadar organisasi ekonomi pinggiran yang diurus oleh satu kementerian kecil tanpa anggaran yang memadai — ia adalah instrumen utama pembangunan ekonomi rakyat yang diarahkan, didukung, dilindungi, dan bahkan diprioritaskan oleh kekuatan penuh kebijakan negara. Sistem perkoperasian yang dibangun selama tiga dekade Orde Baru mencakup puluhan ribu koperasi primer di seluruh pelosok nusantara, didukung oleh induk-induk koperasi yang solid dan profesional di tingkat nasional, dan diperkuat oleh regulasi serta kebijakan yang memberikan hak-hak eksklusif yang memungkinkan koperasi berkompetisi secara bermakna — bahkan dominan — di pasar. Kita bisa memperdebatkan motivasi politik di balik kebijakan koperasi Orde Baru, namun kita tidak bisa memungkiri fakta bahwa pada masa itu koperasi Indonesia benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang nyata dan terasa dampaknya bagi kehidupan jutaan rakyat.
Kunci keberhasilan koperasi pada masa Orde Baru terletak pada satu prinsip fundamental yang sangat sering diabaikan dalam diskusi kontemporer tentang KDKMP: koperasi dibangun berbasis kebutuhan sektoral yang nyata, bukan berbasis perintah administratif semata. Pemerintah tidak sekadar mendirikan koperasi untuk koperasi — tidak sekadar mengejar kuantitas angka tanpa mempertimbangkan substansi — melainkan membangun ekosistem koperasi yang menjawab kebutuhan konkret setiap kelompok pelaku ekonomi sesuai dengan sektor dan mata pencaharian mereka. Petani padi bergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) yang menjamin pasokan benih unggul, pupuk bersubsidi, dan pembelian gabah dengan harga dasar yang layak dan adil. Peternak sapi perah terhimpun dalam Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) yang memastikan susu segar hasil pemerahan mereka setiap pagi terserap oleh industri pengolahan susu nasional. Nelayan tergabung dalam koperasi perikanan yang mengelola pengalengan, pendinginan, dan pemasaran ikan hasil tangkapan mereka. Pengrajin batik bersatu dalam Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) yang memecahkan masalah akut ketersediaan bahan baku kain mori yang selama ini dikuasai oleh importir swasta. Pedagang pasar tradisional terorganisir dalam koperasi pasar yang menjamin akses mereka terhadap modal usaha berbunga rendah dan tempat usaha yang layak. Buruh dan karyawan industri terhimpun dalam INKOPKAR (Induk Koperasi Karyawan), sementara pegawai negeri sipil dan anggota militer dilayani oleh IKPRI (Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia). Setiap sektor ekonomi memiliki wadah koperasinya masing-masing yang tumbuh dari kebutuhan pasar yang riil dan terukur, bukan dari perintah administratif yang diturunkan dari atas tanpa memahami realitas lapangan.
Kisah Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) adalah salah satu bukti empiris paling mengesankan dan paling inspiratif tentang apa yang bisa dicapai oleh sebuah koperasi ketika diberi ruang untuk tumbuh dan dukungan kebijakan yang memadai dari pemerintah. Berdiri sejak tahun 1948, hanya tiga tahun setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, GKBI berangkat dari sebuah masalah yang sangat riil dan sangat dirasakan oleh para pembatik di seluruh Jawa: ketergantungan total pada importir swasta yang mengenakan harga tinggi untuk kain mori — bahan baku utama pembuatan batik. Para pengrajin batik yang tersebar di Pekalongan, Solo, Yogyakarta, Cirebon, dan kota-kota lainnya tidak memiliki daya tawar apapun terhadap importir-importir ini. GKBI berkembang pesat ketika mendapatkan hak monopoli impor bahan baku tekstil dan dukungan kebijakan dari hulu ke hilir yang memungkinkannya membangun kapasitas produksi sendiri. Pada tahun 1962, GKBI mendirikan pabrik tekstil pertamanya di Medari, Sleman, yang dikenal sebagai PC GKBI Medari, dengan lini produksi lengkap yang mencakup spinning (pemintalan benang), weaving (pertenunan kain), dan finishing (penyelesaian kain), sehingga koperasi ini mampu memproduksi sendiri kain mori yang selama ini harus diimpor dengan harga yang mahal dan fluktuatif. Langkah ini adalah langkah revolusioner — sebuah koperasi yang berani masuk ke industri manufaktur berat dan berhasil. Pada tahun 1971, GKBI bersama mitra internasional yang terdiri dari Daiwabo Co. Ltd. dan Nichimen Corporation dari Jepang serta International Finance Corporation (IFC) dari kelompok Bank Dunia, mendirikan PT Primatexco Indonesia. Tidak hanya itu, GKBI bersama pemerintah Republik Indonesia juga mendirikan PT Primissima, yang hingga kini masih dikenal sebagai produsen kain mori berkualitas tinggi untuk industri batik Indonesia.
Dengan membangun pabrik-pabrik tekstil ini, GKBI tidak sekadar menjamin pasokan bahan baku batik bagi ribuan pengrajin anggotanya di seluruh Jawa, tetapi juga berkontribusi secara nyata pada swasembada sandang nasional yang menjadi salah satu prioritas pembangunan Orde Baru. Pabrik-pabrik milik GKBI menciptakan lapangan kerja padat karya yang menyerap ribuan tenaga kerja lokal, memberikan penghasilan tetap bagi keluarga-keluarga di sekitar lokasi pabrik, dan membangun rantai nilai (value chain) industri tekstil yang dimiliki dan dikelola oleh koperasi dari hulu hingga ke hilir. Inilah yang dimaksud dengan koperasi sebagai motor pembangunan sektoral yang sesungguhnya — bukan sekadar warung atau gerai distribusi yang menjual barang milik orang lain, melainkan kekuatan ekonomi produktif yang mampu mengubah struktur industri dan memberdayakan anggotanya secara berkelanjutan. GKBI membuktikan bahwa koperasi bisa menjadi pelaku industri yang serius, bisa bersaing dengan perusahaan swasta besar, dan bisa memberikan manfaat yang jauh melampaui sekedar diskon belanja bagi anggotanya. Kisah GKBI seharusnya menjadi referensi utama dalam merancang KDKMP — bahwa koperasi yang kuat adalah koperasi yang menguasai rantai produksi, bukan sekadar rantai distribusi.
Di sektor pertanian, peran Koperasi Unit Desa (KUD) tak kurang mengesankan dan bahkan lebih luas dampaknya terhadap kehidupan rakyat banyak karena pertanian adalah tulang punggung ekonomi Indonesia yang menghidupi puluhan juta keluarga. Berawal dari Koperasi Pertanian (Koperta) yang didirikan pada tahun 1963 sebagai eksperimen awal pemerintah dalam mengorganisasi petani, kemudian bertransformasi menjadi Badan Usaha Unit Desa (BUUD) pada periode 1966-1967 sebagai wadah yang lebih terstruktur, KUD resmi lahir pada tahun 1973 melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1973 dan dalam waktu satu dekade menjadi instrumen kunci swasembada pangan Indonesia. KUD bukan sekadar toko desa yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari atau koperasi simpan pinjam biasa yang memberikan pinjaman kecil-kecilan kepada anggotanya — ia adalah simpul rantai pasok pertanian nasional yang mengintegrasikan seluruh siklus produksi pertanian dari hulu hingga ke hilir. Dari sisi hulu, KUD menyalurkan pupuk bersubsidi, benih unggul varietas IR dan PB, serta pestisida dari pemerintah langsung ke tangan petani anggotanya dengan harga yang terjangkau dan tepat waktu sesuai musim tanam. Dari sisi hilir, KUD membeli gabah langsung dari petani dengan harga dasar yang terjaga dan menyetorkannya ke Bulog (Badan Urusan Logistik) untuk keperluan stabilisasi harga beras nasional dan penyaluran beras ke seluruh pelosok negeri.
Peran KUD tidak berhenti pada distribusi input pertanian dan pengumpulan hasil panen. KUD juga mengelola fasilitas penggilingan padi dan penyimpanan gabah di tingkat desa, sehingga petani tidak perlu bergantung pada penggilingan swasta yang seringkali mengenakan biaya tinggi. Di sisi hulu yang lebih luas, KUD juga berperan sebagai pemasok bahan baku ke industri pengolahan: susu segar dari peternak anggota GKSI disalurkan ke pabrik-pabrik susu nasional melalui jaringan KUD, kedelai yang dikumpulkan dari petani disalurkan ke koperasi-koperasi tahu-tempe yang tergabung dalam INKOPTI, kapas dari petani dipasok ke pabrik-pabrik tekstil, dan ikan tangkapan nelayan yang tergabung dalam koperasi perikanan disalurkan ke pabrik pengalengan ikan. Hasilnya berbicara sendiri dengan sangat fasih: pada tahun 1984, Indonesia meraih penghargaan bergengsi dari FAO (Food and Agriculture Organization) Perserikatan Bangsa-Bangsa karena berhasil mencapai swasembada beras — sebuah capaian monumental yang mengejutkan dunia internasional, mengingat Indonesia sebelumnya adalah salah satu importir beras terbesar di dunia. Capaian ini tidak bisa dilepaskan dari peran ribuan KUD yang bekerja keras tanpa kenal lelah di seluruh pelosok nusantara, dari sawah-sawah irigasi di Pantura Jawa hingga persawahan tadah hujan di pedalaman Sulawesi dan Kalimantan.
Di balik keberhasilan koperasi primer di tingkat desa, berdiri induk-induk koperasi yang menjadi konsolidator kekuatan ekonomi rakyat dalam skala nasional yang sangat mengesankan. INKUD (Induk Koperasi Unit Desa) mengkonsolidasikan kekuatan ribuan KUD dalam satu federasi nasional yang mampu bernegosiasi dengan pemerintah pusat dan pelaku pasar besar secara setara, mewakili kepentingan jutaan petani anggota KUD di seluruh Indonesia. INKOPTI (Induk Koperasi Tempe Tahu Indonesia) menaungi koperasi-koperasi produsen tahu dan tempe yang menjamin ketersediaan sumber protein nabati murah bagi rakyat Indonesia, produk pangan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya makan bangsa. GKSI menjadi induk koperasi susu yang mampu bernegosiasi langsung dengan industri pengolahan susu skala besar seperti Frisian Flag, Indomilk, dan Ultra Jaya, memastikan bahwa susu segar dari peternak rakyat mendapatkan harga yang layak dan pasaran yang pasti. INKOPKAR mengelola kepentingan koperasi karyawan di ribuan perusahaan di seluruh Indonesia, melayani kebutuhan konsumsi dan simpan-pinjam bagi jutaan pekerja. Nama-nama besar ini — INKUD, INKOPTI, GKSI, GKBI, INKOPKAR, IKPRI — bukan sekadar organisasi formal yang tertulis di atas kertas dan hanya hidup dalam laporan tahunan. Mereka adalah bukti nyata dan tak terbantahkan bahwa gerakan koperasi Indonesia pernah memiliki arsitektur kelembagaan yang solid, terstruktur dari tingkat primer hingga sekunder hingga tersier, yang mampu mensejahterakan puluhan juta anggota dan memberikan kontribusi nyata yang terukur pada perekonomian nasional. Arsitektur kelembagaan inilah yang kemudian akan hancur berantakan ketika badai krisis moneter melanda Indonesia pada akhir dekade 1990-an.
BAGIAN KEDUA: PATAH ARANG — KETIKA LOI IMF MEMBONGKAR ARSITEKTUR KOPERASI NASIONAL
Tahun 1997-1998 menjadi titik balik yang mengubah segalanya secara dramatis dan permanen — tidak hanya bagi dunia koperasi tetapi bagi seluruh arsitektur ekonomi Indonesia yang telah dibangun dengan hati-hati selama tiga dekade Orde Baru. Krisis moneter yang menghantam Asia Tenggara dengan kecepatan dan kekuatan yang tidak terbayangkan melemahkan rupiah secara drastis — dari sekitar Rp 2.400 per dolar AS pada pertengahan 1997 menjadi lebih dari Rp 16.000 per dolar AS pada puncak krisis di awal 1998, sebuah depresiasi yang menghancurkan sendi-sendi perekonomian dan memiskinkan jutaan rakyat dalam hitungan bulan. Bank-bank berjatuhan seperti kartu domino, perusahaan-perusahaan besar bangkrut, dan jutaan pekerja kehilangan pekerjaan mereka. Dalam kondisi yang nyaris kolaps total ini, Indonesia terpaksa meminta bailout dari International Monetary Fund (IMF) dengan total paket pinjaman mencapai 43 miliar dolar AS untuk menyelamatkan ekonomi yang sedang terjun bebas. Namun bantuan IMF tidak datang sebagai pemberian cuma-cuma yang lahir dari belas kasihan — ia datang beserta Letter of Intent (LOI) yang diterbitkan pada tanggal 31 Oktober 1997, sebuah dokumen yang memuat serangkaian syarat kebijakan ekonomi yang bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh pemerintah Indonesia sebagai imbalan atas pinjaman tersebut. Di antara syarat-syarat yang tercantum dalam LOI tersebut terdapat agenda liberalisasi perdagangan yang jauh melampaui komitmen resmi Indonesia di forum-forum multilateral seperti WTO, AFTA, dan APEC; deregulasi besar-besaran yang membuka investasi asing hingga 100% di berbagai sektor ekonomi yang sebelumnya dilindungi dan dibatasi; serta privatisasi yang secara sistematis dan terencana menggeser peran lembaga-lembaga ekonomi rakyat — termasuk koperasi — dari posisi sentral mereka dalam perekonomian nasional.
Dalam konteks koperasi, dampak LOI IMF bersifat struktural, mendalam, dan permanen — bukan sekadar guncangan temporer yang bisa dipulihkan dalam hitungan tahun atau bahkan dalam hitungan dekade. Sistem monopoli dan hak eksklusif yang selama ini menjadi tumpuan operasional KUD dan induk-induk koperasi — mulai dari monopoli pengadaan dan distribusi pupuk bersubsidi ke petani, hak eksklusif pengadaan gabah untuk Bulog yang menjamin pasaran bagi hasil panen petani, hingga perlindungan pasar untuk produk-produk koperasi dari persaingan impor — secara terstruktur dan sistematis dialihkan ke perusahaan-perusahaan swasta dalam kerangka liberalisasi ekonomi yang disyaratkan IMF. GKBI yang pernah memiliki monopoli impor bahan baku tekstil dan membangun pabrik-pabrik tekstil besar yang menyerap ribuan tenaga kerja, tiba-tiba harus bersaing secara terbuka dan tanpa perlindungan apapun dengan konglomerat tekstil swasta yang memiliki modal berlipat ganda dan dengan membanjirnya impor produk tekstil dari China yang jauh lebih murah karena biaya produksi yang rendah dan skala ekonomi yang masif. KUD yang selama ini menjadi penyalur tunggal pupuk bersubsidi ke petani di seluruh Indonesia, tiba-tiba harus bersaing dengan distributor-distributor swasta yang memiliki modal lebih besar, jaringan logistik lebih efisien, dan kemampuan lobi yang lebih kuat di kalangan birokrat. Tanpa hak eksklusif dan perlindungan kebijakan itu, banyak koperasi yang tidak siap dan tidak memiliki kapasitas untuk berkompetisi di pasar terbuka perlahan-lahan kolaps, kehilangan anggota satu demi satu, dan akhirnya mati suri atau bubar secara de facto meskipun masih terdaftar secara hukum. Dari 9.437 KUD pangan yang pernah ada dan menjadi tulang punggung sistem ketahanan pangan nasional, setelah reformasi hanya sekitar 4.000 yang masih tercatat aktif — dan sebagian besar dari yang tersisa itu beroperasi dalam kondisi yang jauh dari prima, dengan manajemen yang lemah, anggota yang apatis, dan bisnis yang nyaris tidak bergerak.
Ada pelajaran kritis yang perlu dicermati dengan seksama dan dihayati secara mendalam dari episode pahit ini — pelajaran yang seharusnya menjadi bahan refleksi wajib bagi setiap pembuat kebijakan perkoperasian di masa kini dan masa depan, termasuk para arsitek program KDKMP. Keruntuhan koperasi pasca-LOI IMF bukan semata-mata karena koperasi itu sendiri lemah atau tidak efisien — memang ada kelemahan tata kelola di banyak koperasi, dan itu tidak bisa dipungkiri — tetapi faktor penentu utama keruntuhannya adalah karena ekosistem kebijakan yang menopang koperasi secara tiba-tiba dicabut tanpa memberikan waktu transisi yang memadai dan tanpa menyediakan jaring pengaman alternatif. Ibaratnya seperti mencabut tiang-tiang penyangga sebuah bangunan bertingkat yang masih kokoh berdiri dan masih dihuni oleh jutaan orang — bangunan itu akan roboh bukan karena materialnya buruk atau konstruksinya cacat, tetapi karena tumpuan strukturalnya dihilangkan secara mendadak oleh tangan-tangan yang tidak memahami atau tidak peduli dengan nasib penghuninya. Ini memberikan pelajaran berharga yang tidak boleh dilupakan dan tidak boleh diabaikan: koperasi tidak bisa hidup dan berkembang dalam ruang hampa kebijakan. Ia membutuhkan regulasi yang adil, akses pasar yang terjamin, dan proteksi yang proporsional dari negara — terutama ketika harus bersaing dengan korporasi besar dan perusahaan multinasional yang memiliki modal tak terbatas, teknologi canggih, sumber daya manusia profesional, dan kekuatan lobi yang masif di koridor-koridor kekuasaan. Pelajaran ini menjadi sangat relevan dan sangat mendesak ketika kita membicarakan masa depan KDKMP: program baru ini harus dirancang dengan kesadaran penuh bahwa keberlanjutan koperasi sangat bergantung pada konsistensi dan ketahanan ekosistem kebijakan yang menopangnya dalam jangka panjang, bukan hanya dalam jangka pendek satu atau dua periode pemerintahan.
BAGIAN KETIGA: ERA REFORMASI DAN KOPERASI YANG BERJALAN SENDIRI
Sejak era Reformasi 1998 hingga pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo yang berakhir pada Oktober 2024, koperasi Indonesia memasuki masa yang bisa digambarkan dengan tepat sebagai “survival of the fittest” dalam konteks yang sama sekali tidak adil dan tidak berimbang. Tanpa perlindungan regulasi yang memadai dan tanpa akses pasar yang terjamin sebagaimana di era Orde Baru, koperasi dipaksa bersaing secara terbuka di pasar bebas dengan perusahaan swasta besar dan korporasi multinasional yang modal, teknologi, dan kapasitas manajerialnya sama sekali tidak sebanding. Dalam kondisi yang bisa dianalogikan seperti pertandingan tinju antara petinju kelas bulu yang hanya mengandalkan semangat dan ketangguhan melawan petinju kelas berat yang dipersenjatai dengan pukulan yang mematikan, hanya koperasi-koperasi yang memiliki fondasi anggota yang kuat dan loyal, tata kelola yang profesional dan transparan, serta bisnis yang genuinely dibutuhkan oleh anggotanya yang mampu bertahan hidup dan bahkan berkembang di tengah lingkungan yang sangat tidak bersahabat. Kospin Jasa di Pekalongan yang telah melayani anggotanya sejak tahun 1973 dengan layanan simpan pinjam yang profesional dan terpercaya, Credit Union Keling Kumang di Kalimantan Barat yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat Dayak di pedalaman Borneo dan telah mengubah kehidupan ribuan keluarga, dan Koperasi Peternak Bandung Selatan (KPBS) Pangalengan yang tetap setia melayani peternak sapi perah di dataran tinggi Bandung meskipun dihimpit oleh dominasi korporasi susu multinasional — ketiganya adalah contoh-contoh inspiratif koperasi yang bertahan dan berkembang bukan karena mendapat privilese dari pemerintah atau mendapat perlakuan istimewa, melainkan karena memang melayani kebutuhan nyata anggotanya secara konsisten, profesional, penuh integritas, dan dengan tata kelola yang bisa dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, amanat konstitusional Pasal 33 UUD 1945 yang dengan tegas dan jelas menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional dan mendefinisikan perekonomian sebagai “usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” seolah menjadi teks suci yang dihormati secara retoris namun tanpa implementasi nyata yang memadai di tingkat kebijakan. Berbagai pemerintahan pasca-reformasi silih berganti mengeluarkan regulasi perkoperasian — termasuk Undang-Undang Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2014 karena dinilai bertentangan dengan semangat dan jiwa UUD 1945, khususnya karena mengadopsi pendekatan yang terlalu korporatis dan mengurangi peran anggota sebagai pemilik sejati koperasi. Namun keberpihakan kebijakan yang riil, substantif, dan bermakna terhadap koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat tidak pernah sampai pada level yang dibutuhkan untuk membangun kembali ekosistem koperasi yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan. Paket-paket kebijakan perkoperasian yang muncul dari satu pemerintahan ke pemerintahan lainnya lebih banyak bersifat administratif dan prosedural — seperti digitalisasi pendaftaran koperasi secara online, kewajiban pelaporan tahunan melalui sistem informasi, dan sertifikasi pengurus koperasi — bukan bersifat substantif dalam membangun kapasitas koperasi untuk bersaing secara setara di pasar yang semakin liberal, semakin kompetitif, dan semakin dikuasai oleh korporasi-korporasi raksasa. Koperasi pada era dua setengah dekade pasca-reformasi ini bagaikan anak yatim piatu yang ditinggalkan orang tuanya di persimpangan jalan: masih diakui secara formal dalam konstitusi negara, masih disebut-sebut dalam pidato-pidato kenegaraan, namun tidak diurus secara nyata, tidak didukung secara substantif, dan tidak dilindungi secara proporsional dalam kebijakan ekonomi sehari-hari.
BAGIAN KEEMPAT: KDKMP — ANTARA HARAPAN BESAR DAN TANTANGAN STRUKTURAL
Kini, di era pemerintahan Presiden ke-8 Prabowo Subianto yang dilantik pada Oktober 2024, koperasi kembali mendapatkan perhatian besar sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi kerakyatan. Semangat untuk membangun ekonomi dari desa sebagai unit terkecil perekonomian nasional, memotong rantai tengkulak yang telah lama merugikan petani dan nelayan dengan margin keuntungan yang tidak adil, mengakhiri ketergantungan masyarakat pedesaan pada rentenir dan lintah darat yang menghisap dengan bunga yang mencekik, dan mewujudkan cita-cita besar Ekonomi Pancasila melalui koperasi sebagai pilar utamanya — semua itu adalah semangat yang mulia, luhur, dan patut diapresiasi dengan tulus dan penuh penghargaan. Sebagai akademisi yang telah lama bergelut dengan dunia perkoperasian — baik di ruang kuliah di depan mahasiswa yang penuh idealisme, di lapangan pendampingan koperasi di desa-desa terpencil, maupun dalam penelitian-penelitian yang menghabiskan waktu bertahun-tahun dan energi yang tidak sedikit — saya tidak ingin berdiri di posisi penolak yang asal sinis atau kritikus yang hanya bisa mengkritik tanpa menawarkan solusi terhadap kebijakan ini. Justru sebaliknya, saya ingin menyampaikan catatan-catatan kritis yang konstruktif dan berbasis bukti, dengan harapan tulus program ini bisa dirancang dan diimplementasikan dengan lebih baik, lebih matang, lebih berpijak pada realitas lapangan, dan lebih belajar dari sejarah, sehingga tidak mengulang kegagalan-kegagalan yang pernah terjadi sebelumnya dalam perjalanan panjang perkoperasian Indonesia.
Tantangan terbesar KDKMP terletak pada satu pertanyaan fundamental yang tampaknya belum terjawab dengan memuaskan dalam desain program yang ada saat ini: basis ekonomi apa yang akan menopang koperasi-koperasi ini secara berkelanjutan dalam jangka panjang? Program KDKMP saat ini menempatkan koperasi sebagai entitas perdagangan di sisi hilir rantai nilai — mendirikan gerai distribusi kebutuhan pokok yang menyediakan sembako dan barang-barang kebutuhan harian, menjadi agen penyalur LPG 3 kg yang selama ini dikuasai oleh agen-agen swasta, menjadi agen BRILink untuk menyediakan layanan keuangan digital di desa-desa yang tidak terjangkau kantor bank, dan memotong rantai distribusi sembako dari produsen langsung ke konsumen desa tanpa melalui banyak lapisan perantara. Secara konseptual, semua ini benar adanya dan memang dibutuhkan oleh masyarakat desa yang selama ini menjadi korban rantai distribusi yang panjang, berliku-liku, dan penuh dengan markup harga di setiap lapisan. Namun persoalannya adalah sebuah pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang menjadi produsen di sisi hulu? Siapa yang memproduksi barang-barang yang akan dijual di gerai KDKMP? Apakah KDKMP akan sekadar menjadi perpanjangan tangan dari perusahaan-perusahaan besar yang sudah menguasai produksi? Di era Orde Baru, ekosistem koperasi berfungsi dengan efektif dan menghasilkan dampak nyata karena koperasi hadir di kedua sisi mata rantai ekonomi — sisi hulu (produksi) dan sisi hilir (distribusi dan konsumsi). KUD menjadi pengepul gabah petani sekaligus penyalur kebutuhan pertanian. GKSI menjadi pengepul susu peternak sekaligus mitra industri pengolahan yang setara. GKBI menjadi penyedia bahan baku sekaligus pemasok produk jadi ke pasar. Tanpa kehadiran koperasi yang kuat di sisi hulu, KDKMP berisiko menjadi sekadar gerai ritel biasa yang bergantung sepenuhnya pada pemasok swasta — dan dalam posisi ketergantungan semacam itu, koperasi tidak akan memiliki daya tawar yang cukup untuk memperoleh harga beli yang kompetitif dan margin keuntungan yang memadai.
Yang berbeda dan sangat krusial dari konteks hari ini dibandingkan dengan era Orde Baru adalah kenyataan pahit bahwa sumber-sumber produktif yang dulu dikelola oleh koperasi produsen di sisi hulu telah lama diambil alih oleh industri-industri besar milik swasta dan korporasi multinasional. Sektor pertanian pangan — yang dulu menjadi domain utama KUD — kini didominasi oleh konglomerat agribisnis yang mengontrol secara vertikal mulai dari produksi benih, distribusi pupuk, hingga rantai distribusi beras ke konsumen akhir. Industri susu — yang dulu menjadi arena GKSI — kini didominasi perusahaan multinasional yang mengimpor susu bubuk dari Australia dan Selandia Baru dalam volume besar dengan harga yang sulit ditandingi oleh peternak sapi perah rakyat yang hanya memiliki beberapa ekor sapi. Industri tekstil — yang dulu menjadi kebanggaan GKBI — kini dikuasai korporasi besar yang beroperasi dengan skala ekonomi yang tidak terjangkau oleh koperasi kecil dan menengah. Pengolahan ikan dan hasil laut dikuasai oleh perusahaan ekspor besar yang memiliki armada kapal penangkap ikan modern, fasilitas cold storage berkapasitas besar, dan jaringan pemasaran global yang tidak dimiliki oleh koperasi nelayan rakyat. Artinya, nilai tambah terbesar dari setiap rantai produksi — dari transformasi bahan mentah menjadi produk jadi yang bernilai tinggi — dinikmati oleh segelintir pengusaha besar dan pemegang saham korporasi, sementara masyarakat desa yang menjadi produsen primer — petani, peternak, nelayan, pengrajin — mendapatkan porsi yang semakin menyusut dan semakin tidak proporsional dari tahun ke tahun. Dalam kondisi struktural yang timpang seperti ini, mendirikan koperasi di sisi hilir (distribusi) tanpa secara bersamaan memperkuat sisi hulu (produksi) berisiko menjadi upaya setengah jalan yang tidak menyelesaikan masalah struktural ketimpangan ekonomi yang sesungguhnya.
Tantangan struktural kedua yang tidak kalah seriusnya — dan bahkan bisa menjadi faktor penentu keberhasilan atau kegagalan KDKMP dalam jangka pendek — adalah kondisi daya beli masyarakat yang sedang melemah secara signifikan. Data-data ekonomi sepanjang tahun 2025 tidak berbohong dan memberikan gambaran yang cukup mengkhawatirkan tentang kondisi riil perekonomian masyarakat: Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang dirilis oleh Bank Indonesia menunjukkan angka 115 pada September 2025, yang merupakan level terendah dalam 3,5 tahun terakhir, menandakan pesimisme yang semakin mendalam di kalangan konsumen terhadap prospek ekonomi ke depan. Penjualan eceran yang merupakan indikator langsung dari aktivitas belanja masyarakat mengalami kontraksi 5,1% secara bulanan (month-on-month) dan 0,3% secara tahunan (year-on-year) pada April 2025, menunjukkan penurunan nyata dan terukur dalam transaksi perdagangan. Yang lebih mengkhawatirkan lagi, Indonesia bahkan mengalami deflasi secara tahunan sebesar 0,09% pada Februari 2025 — pertama kali sejak Maret 2000, atau dalam 25 tahun terakhir — yang merupakan sinyal peringatan serius tentang lesunya permintaan domestik dan kemungkinan terjadinya spiral deflasi yang berbahaya. Fenomena yang dinamai warganet dengan istilah “Rojali” (rombongan jarang beli) dan “Rohana” (rombongan hanya nanya) yang viral di berbagai platform media sosial sepanjang tahun 2025 bukan sekadar gejala budaya populer atau candaan netizen belaka, melainkan cerminan nyata dan jujur dari tekanan ekonomi yang dialami oleh kelas menengah dan kelas menengah bawah — kelompok sosial-ekonomi yang justru menjadi target utama layanan KDKMP. Ketika daya beli masyarakat melemah dan orang-orang semakin mengetatkan pengeluaran mereka hanya untuk kebutuhan paling esensial, koperasi distribusi yang mengandalkan volume transaksi sebagai sumber pendapatan utamanya akan menghadapi hambatan yang sangat serius dalam mencapai titik impas (break even point), apalagi menghasilkan keuntungan yang cukup untuk membayar cicilan pinjaman Rp 3 miliar yang harus dilunasi dalam tenor enam tahun.
Tantangan ketiga yang perlu mendapat perhatian serius dan refleksi mendalam adalah pendekatan top-down yang melekat sangat kuat dalam desain program KDKMP saat ini. Koperasi, dalam hakikat dan prinsip dasarnya yang paling fundamental — sebagaimana diajarkan oleh sejarah gerakan koperasi global selama hampir dua abad — adalah gerakan yang lahir dari bawah, dari kesadaran kolektif anggota bahwa mereka bisa mencapai lebih banyak, bisa hidup lebih baik, dan bisa lebih bermartabat ketika bersatu daripada ketika berjuang sendiri-sendiri menghadapi kekuatan pasar yang tidak berpihak pada mereka. Ini adalah prinsip universal yang sama yang diajarkan oleh 28 buruh tekstil Rochdale Pioneers di Lancashire, Inggris pada tahun 1844 ketika mereka membuka toko koperasi pertama di dunia, oleh Friedrich Wilhelm Raiffeisen di Heddesdorf, Jerman pada tahun 1862 ketika ia mendirikan koperasi simpan pinjam pertama untuk petani miskin, dan oleh Bung Hatta — salah satu pendiri Republik Indonesia dan dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia — dalam pemikiran-pemikirannya yang mendalam tentang koperasi sebagai “kaki tiga” yang menopang demokrasi ekonomi Indonesia bersama usaha negara dan usaha swasta. Ketika koperasi dibentuk melalui perintah instruksi presiden yang bersifat top-down, dengan target waktu yang sangat ketat — 80.000 koperasi dalam hitungan bulan — dan dengan struktur kepemimpinan yang ditentukan dari atas dimana kepala desa secara otomatis menjabat sebagai ketua dewan pengawas secara ex-officio tanpa melalui proses pemilihan demokratis oleh anggota, maka substansi demokratis koperasi yang merupakan jantung dan ruh dari gerakan koperasi terancam tereduksi menjadi formalitas administratif belaka. Rapat anggota yang seharusnya menjadi forum tertinggi pengambilan keputusan koperasi — sebagaimana diamanatkan oleh prinsip-prinsip koperasi internasional — bisa terdegradasi menjadi sekadar ritual tahunan tanpa makna substantif, karena arah kebijakan, alokasi modal, dan strategi bisnis koperasi sudah ditentukan dari atas oleh instruksi dan regulasi pemerintah pusat.
Selain tantangan-tantangan struktural di atas, mekanisme pembiayaan KDKMP juga menimbulkan pertanyaan serius yang berkaitan langsung dengan nasib pembangunan desa secara keseluruhan dan kesejahteraan masyarakat pedesaan yang menjadi tujuan utama program ini. Pemotongan Dana Desa yang sangat signifikan — sebesar 58,03%, dari Rp 60,57 triliun menjadi hanya Rp 25 triliun di tahun anggaran 2026 — untuk mendukung program KDKMP telah memicu gelombang penolakan yang luas dan keras dari kepala-kepala desa di seluruh Indonesia, dari Aceh hingga Papua. Desa-desa yang semula menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp 1 miliar per tahun — jumlah yang memungkinkan mereka membangun jalan desa, memperbaiki saluran irigasi, mendirikan posyandu, mengadakan pelatihan keterampilan bagi pemuda, dan memberikan bantuan bagi kelompok rentan — kini hanya menerima Rp 200-365 juta per tahun, sebuah jumlah yang bahkan tidak cukup untuk pemeliharaan infrastruktur dasar desa yang sudah ada, apalagi untuk membangun infrastruktur baru. Program-program pemberdayaan masyarakat yang selama satu dekade terakhir telah dibiayai oleh Dana Desa dan telah memberikan dampak positif yang terukur — pelatihan keterampilan untuk ibu-ibu rumah tangga, bantuan modal usaha bagi kelompok miskin, posyandu dan layanan kesehatan dasar untuk balita dan lansia, beasiswa pendidikan untuk anak-anak keluarga kurang mampu — terancam berhenti atau berkurang drastis kualitas dan cakupannya. Ini adalah ironi yang menyedihkan dan perlu direnungkan secara mendalam oleh seluruh pemangku kebijakan: program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa justru menggerus dan mengorbankan sumber pembiayaan pembangunan desa yang sudah berjalan selama satu dekade penuh dan telah terbukti memberikan dampak positif yang nyata bagi kehidupan masyarakat pedesaan di seluruh Indonesia.
BAGIAN KELIMA: BELAJAR DARI MASA LALU, MEMBANGUN MASA DEPAN
Jika kita kembali ke pelajaran dari masa kejayaan koperasi Orde Baru dengan mata yang terbuka dan pikiran yang jernih, ada satu resep yang sangat jelas dan tidak bisa diperdebatkan oleh siapapun yang memahami sejarah dan ilmu koperasi: koperasi berhasil dan bertahan melampaui zaman ketika pembangunannya berbasis sektoral dan tumbuh dari kebutuhan pasar yang nyata dan terukur, bukan dari ambisi politik semata yang mengejar angka-angka target dalam satu periode pemerintahan. Petani bergabung ke KUD bukan karena diperintah oleh presiden, bukan karena dipaksa oleh bupati atau camat, dan bukan karena ada instruksi dari kementerian, melainkan karena KUD memang menjamin akses mereka ke pupuk bersubsidi yang datang tepat waktu, benih unggul yang berkualitas, dan pasar yang lebih adil dibandingkan tengkulak yang membeli gabah mereka dengan harga seenaknya sendiri. Pengrajin batik bergabung ke GKBI bukan karena kewajiban administratif atau ancaman sanksi dari pemerintah, melainkan karena GKBI memang memecahkan masalah riil dan paling mendesak yang mereka hadapi sehari-hari yaitu ketergantungan pada importir kain mori yang mahal, tidak konsisten kualitasnya, dan tidak bisa diandalkan ketersediaannya. Peternak sapi perah bergabung ke GKSI karena GKSI memang memastikan susu segar hasil pemerahan mereka setiap pagi dibeli dengan harga yang layak dan dipasarkan ke industri pengolahan susu yang terpercaya. Ketika koperasi menjawab kebutuhan nyata yang dirasakan langsung oleh anggotanya, anggota akan berpartisipasi aktif karena mereka merasakan manfaat langsung dan konkret dari keanggotaan tersebut dalam kehidupan sehari-hari mereka. Ketika koperasi hanya menjadi wadah formal tanpa fungsi ekonomi yang relevan dan bermakna bagi kehidupan sehari-hari anggotanya, ia akan mati perlahan-lahan dan menjadi bangunan kosong tanpa jiwa, walaupun didirikan dengan instruksi presiden sekalipun dan didukung oleh anggaran triliunan rupiah.
Berdasarkan perspektif historis-struktural ini dan pengalaman akademis serta praktis selama puluhan tahun dalam mendampingi dan meneliti koperasi-koperasi di Indonesia, ada beberapa catatan rekomendasi yang ingin saya sampaikan dengan harapan tulus dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pengambil kebijakan. Pertama dan yang paling fundamental, KDKMP perlu diintegrasikan dengan penguatan koperasi produsen di sisi hulu secara simultan, terencana, dan tidak terpisahkan satu sama lain. Mendirikan gerai distribusi di desa tanpa memastikan ada koperasi produsen yang kuat dan kompetitif yang memasok gerai tersebut dengan produk berkualitas dan harga yang kompetitif adalah setengah pekerjaan yang berpotensi besar berakhir dengan kegagalan. Pemerintah perlu membangun ekosistem koperasi yang lengkap dan utuh yang mencakup kedua sisi rantai nilai: koperasi petani padi yang mengorganisasi petani untuk memproduksi beras berkualitas dan menjamin pasokan beras ke KDKMP dengan harga yang adil bagi petani maupun konsumen; koperasi peternak yang mengorganisasi peternak rakyat dan menjamin pasokan susu segar, daging, dan telur berkualitas; koperasi nelayan yang mengorganisasi nelayan tradisional dan menjamin pasokan ikan segar dengan rantai dingin yang terjaga dari kapal hingga ke gerai KDKMP; serta koperasi pengrajin yang memproduksi barang-barang kebutuhan rumah tangga dari bahan baku lokal. Hanya dengan mengintegrasikan sisi hulu dan hilir secara utuh dan sinergis, KDKMP bisa menjadi penggerak transformasi ekonomi desa yang nyata dan berkelanjutan, bukan sekadar gerai minimarket yang kebetulan disebut koperasi dan hanya menjadi perpanjangan tangan perusahaan pemasok.
Kedua, program KDKMP perlu memberikan ruang yang cukup dan luas bagi proses organik pembentukan koperasi yang sesungguhnya, yang tumbuh dari bawah berdasarkan kesadaran dan kebutuhan masyarakat desa itu sendiri. Target pembentukan 80.000 koperasi dalam waktu yang sangat singkat bisa dipahami dari perspektif ambisi politik yang ingin menunjukkan hasil nyata kepada rakyat dalam satu periode pemerintahan, dan ambisi itu tidak selalu buruk karena ia mencerminkan sense of urgency yang memang diperlukan. Namun dari perspektif ilmu koperasi yang telah terakumulasi selama hampir dua abad dan dari pengalaman empiris gerakan koperasi di seluruh dunia — dari Rochdale di Inggris hingga Mondragon di Spanyol, dari Desjardins di Kanada hingga Amul di India — kecepatan pembentukan yang dipaksakan tanpa memperhatikan kesiapan masyarakat dan kapasitas pengelolaan berisiko sangat tinggi menghasilkan koperasi-koperasi zombie: koperasi yang ada secara administratif, yang terdaftar dengan rapi di Kementerian Koperasi, yang memiliki papan nama besar dan gedung baru yang megah, namun tidak memiliki ruh koperasi yang sesungguhnya — tidak memiliki anggota yang aktif berpartisipasi, tidak memiliki pengurus yang kompeten dan berkomitmen, dan tidak memiliki bisnis yang nyata dan berkelanjutan. Lebih baik dan lebih bermakna membentuk 10.000 koperasi yang benar-benar hidup, benar-benar dikelola secara demokratis oleh anggotanya sendiri, dan benar-benar melayani kebutuhan nyata komunitas di sekitarnya, daripada 80.000 koperasi yang sekadar memenuhi kuota target program nasional dan pada akhirnya menjadi beban hutang yang harus ditanggung oleh masyarakat desa selama enam tahun ke depan tanpa memberikan manfaat yang setimpal.
Ketiga, investasi pada pengembangan sumber daya manusia koperasi jauh lebih kritis, lebih menentukan, dan lebih strategis untuk keberhasilan jangka panjang daripada investasi pada infrastruktur fisik berupa gerai dan gudang yang sebesar apapun. Salah satu pelajaran terpenting yang bisa dipetik dari keruntuhan KUD pasca-reformasi adalah bahwa bangunan fisik — semahal dan semegah apapun — bisa dibiarkan lapuk oleh hujan dan panas, bisa rusak dimakan rayap, dan bisa akhirnya rubuh menjadi reruntuhan tanpa pengelola yang kompeten, berdedikasi, dan berkomitmen untuk merawat dan mengembangkannya. Sebaliknya, koperasi yang dikelola oleh manusia-manusia yang paham mendalam tentang prinsip-prinsip dan jati diri koperasi, yang memiliki kompetensi bisnis dan manajerial yang mumpuni, dan yang memiliki integritas moral yang tidak bisa dibeli oleh uang atau kekuasaan, bisa tumbuh dari modal yang sangat kecil menjadi lembaga ekonomi yang mengubah nasib seluruh komunitas dari kemiskinan menuju kesejahteraan — sebagaimana dibuktikan oleh 28 buruh tekstil Rochdale Pioneers yang memulai gerakan mereka dengan modal hanya 28 pound sterling pada tahun 1844, oleh Friedrich Wilhelm Raiffeisen yang meminjamkan uang kas gereja kepada petani-petani miskin di pedesaan Jerman pada tahun 1862, dan oleh Pastor José María Arizmendiarrieta yang membangun imperium koperasi Mondragon Corporation di wilayah Basque, Spanyol dari sebuah sekolah teknik kecil pada tahun 1956 yang kini menjadi kelompok koperasi terbesar di dunia dengan lebih dari 80.000 pekerja-pemilik. Program pelatihan dan pendampingan yang terstruktur secara kurikulum, berkelanjutan dalam jangka waktu yang memadai (minimal 3-5 tahun), dan berbasis kompetensi nyata yang dibutuhkan di lapangan untuk pengurus, manajer, dan pengelola KDKMP perlu mendapatkan perhatian dan alokasi anggaran yang setara — bahkan idealnya lebih besar — dengan anggaran pembangunan infrastruktur fisik gerai dan gudang.
Keempat dan terakhir, keberlanjutan KDKMP dalam jangka panjang sangat bergantung pada konsistensi dan ketahanan ekosistem kebijakan yang menopangnya, yang harus melampaui batas-batas satu periode pemerintahan dan satu rezim politik. Salah satu pelajaran paling menyakitkan dan paling mahal yang bisa dipetik dari sejarah panjang perkoperasian Indonesia adalah bagaimana koperasi-koperasi yang telah dibangun dengan susah payah selama puluhan tahun — dengan investasi miliaran rupiah, dengan dedikasi ribuan pengurus, dan dengan kepercayaan jutaan anggota — bisa runtuh dan hancur dalam sekejap ketika ekosistem kebijakan yang menopangnya dicabut secara tiba-tiba, sebagaimana terjadi pasca-LOI IMF 1997 yang membongkar seluruh arsitektur perlindungan dan dukungan bagi koperasi dalam hitungan bulan. Oleh karena itu, pemerintah saat ini perlu membangun kepastian kebijakan jangka panjang yang melindungi dan mendukung KDKMP melampaui batas-batas satu periode pemerintahan: regulasi yang kuat dan jelas yang memastikan KDKMP mendapatkan akses prioritas terhadap program-program strategis pemerintah seperti pengadaan pangan untuk cadangan beras nasional, distribusi LPG bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dan penyediaan layanan keuangan dasar di desa-desa terpencil; proteksi yang proporsional dan terukur terhadap persaingan yang tidak fair dengan jaringan ritel modern besar yang memiliki modal dan teknologi yang berlipat ganda; serta — dan ini yang paling penting — komitmen lintas rezim politik yang dituangkan dalam bentuk undang-undang yang disetujui DPR, bukan sekadar instruksi presiden yang bisa dicabut atau diubah kapan saja oleh presiden berikutnya tanpa perlu persetujuan siapapun, sehingga KDKMP memiliki fondasi hukum yang kokoh dan tidak mudah goyah untuk bertumbuh dan berkembang dalam jangka panjang.
EPILOG: KOPERASI BUKAN PROGRAM, KOPERASI ADALAH GERAKAN
Di penghujung tulisan yang panjang ini, saya ingin mengajak seluruh pembaca — para pembuat kebijakan di Jakarta, para akademisi di kampus-kampus, para praktisi koperasi di lapangan, dan seluruh masyarakat Indonesia yang peduli pada nasib ekonomi rakyat — untuk kembali ke pertanyaan yang paling mendasar, paling esensial, dan paling penting dari segala pertanyaan tentang koperasi: mengapa koperasi ada? Apa tujuan hakiki keberadaan koperasi di muka bumi ini? Koperasi bukan lahir dari ruang kabinet yang berpendingin udara dan dihiasi lukisan-lukisan mahal, bukan lahir dari sidang parlemen yang panjang dan penuh perdebatan politik, dan bukan lahir dari instruksi presiden yang ditandatangani di atas meja mahoni dengan pena emas. Koperasi lahir ketika manusia-manusia yang lemah secara individual — yang dieksploitasi oleh tengkulak yang menentukan harga seenaknya, yang dicekik oleh rentenir yang mengenakan bunga berbunga tanpa ampun, yang diabaikan oleh pasar yang hanya mengenal logika keuntungan maksimal — menyadari bahwa mereka bisa menjadi kuat, bisa menjadi bermartabat, dan bisa menentukan nasib ekonomi mereka sendiri ketika mereka bersatu dan bekerja sama. Koperasi lahir dari penderitaan dan dari harapan yang menyala-nyala, dari kesadaran bahwa ada yang lebih baik dari kondisi yang ada saat ini dan bahwa perubahan itu bisa dicapai — bukan dengan menunggu belas kasihan dari yang berkuasa, melainkan dengan saling menolong dan saling menguatkan sesama mereka yang lemah. Dua puluh delapan buruh tekstil Rochdale di Lancashire, Inggris yang patungan satu pound sterling per orang pada tanggal 21 Desember 1844 bukan sedang menjalankan program pemerintah Kerajaan Inggris — mereka sedang mengubah nasib mereka sendiri dan nasib anak cucu mereka dengan membuka toko koperasi kecil yang menjual bahan makanan dengan harga jujur, takaran yang tepat, dan kualitas yang terjamin. Friedrich Wilhelm Raiffeisen yang meminjamkan uang kas gereja kepada petani-petani miskin di pedesaan Jerman yang terjerat hutang rentenir bukan sedang memenuhi target KPI birokrasi atau laporan tahunan kementerian — ia sedang menjawab teriakan diam orang-orang yang sudah kehilangan harapan dan tidak memiliki jalan keluar lain selain kemiskinan yang mewarisi dari generasi ke generasi.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih membawa harapan besar yang tulus dan bermartabat — harapan untuk mewujudkan ekonomi Pancasila yang menempatkan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama di atas keuntungan segelintir orang, harapan untuk memutus rantai tengkulak dan rentenir yang telah lama menghisap keringat petani dan nelayan Indonesia, harapan untuk menghadirkan layanan keuangan yang adil, transparan, dan terjangkau di desa-desa terpencil yang selama ini terisolasi dari akses perbankan formal dan hanya bisa mengandalkan pelepas uang dengan bunga mencekik. Harapan-harapan itu mulia, luhur, dan layak diperjuangkan dengan segenap daya upaya oleh seluruh komponen bangsa. Namun agar harapan itu tidak berhenti menjadi sekadar harapan yang indah di atas kertas kebijakan — dan agar sejarah keruntuhan KUD yang menyakitkan serta puluhan ribu koperasi yang menjadi bangunan kosong tanpa jiwa tidak terulang kembali di era ini — program KDKMP perlu belajar dengan sungguh-sungguh, dengan rendah hati, dan dengan keberanian untuk mengakui kesalahan masa lalu, dari pelajaran pahit perjalanan panjang perkoperasian Indonesia. Koperasi yang berhasil dan bertahan melampaui pergantian zaman, melampaui pergantian rezim, dan melampaui berbagai krisis ekonomi bukanlah koperasi yang didirikan oleh pemerintah untuk rakyat, melainkan koperasi yang dibutuhkan oleh anggotanya karena menjawab masalah nyata mereka, dimiliki oleh anggotanya karena mereka menginvestasikan modal dan harapan mereka di dalamnya, dikelola oleh anggotanya karena mereka berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan, dan diperjuangkan oleh anggotanya karena koperasi itu adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan dan identitas ekonomi mereka. Tugas pemerintah yang sesungguhnya — tugas yang jauh lebih sulit namun jauh lebih bermakna dan berdampak jangka panjang daripada membangun 80.000 gerai — bukan membangun koperasi untuk rakyat, melainkan menciptakan ekosistem kebijakan, regulasi, pendidikan, dan dukungan yang kondusif di mana rakyat bisa membangun, mengembangkan, dan mempertahankan koperasi mereka sendiri dengan kekuatan, kebijaksanaan, dan kemandirian mereka sendiri.
Sebagai akademisi dan peneliti yang telah menghabiskan puluhan tahun mempelajari dan mendampingi perkoperasian Indonesia — dari ruang kuliah di IKOPIN University hingga lapangan pendampingan di desa-desa terpencil, dari perpustakaan-perpustakaan yang penuh dengan buku dan jurnal tentang koperasi hingga balai desa yang sederhana tempat rapat anggota koperasi diselenggarakan — saya percaya dengan sepenuh hati dan sepenuh keyakinan bahwa Indonesia memiliki semua bahan, semua potensi, dan semua prasyarat yang diperlukan untuk membangun gerakan koperasi yang kuat, mandiri, profesional, dan berkelanjutan. Bangsa ini memiliki kekayaan sumber daya alam yang berlimpah di setiap sudut nusantara — dari tanah yang subur untuk pertanian, lautan yang kaya untuk perikanan, hingga hutan yang luas untuk kehutanan. Bangsa ini memiliki tradisi gotong royong yang mengakar sangat dalam dalam budaya dan kehidupan sehari-hari masyarakat dari Sabang sampai Merauke — tradisi yang merupakan modal sosial yang tak ternilai harganya untuk membangun koperasi. Dan bangsa ini memiliki amanat konstitusional yang jelas, tegas, dan tidak ambigu tentang ekonomi kerakyatan yang berbasis koperasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya. Yang masih perlu dibangun — dan ini adalah pekerjaan rumah terbesar dan terpenting kita semua sebagai bangsa — adalah kesadaran kolektif bahwa koperasi bukan proyek mercusuar yang bisa diselesaikan dalam satu periode pemerintahan lima tahun untuk kemudian ditinggalkan atau dilupakan oleh rezim pemerintahan berikutnya, melainkan gerakan jangka panjang yang membutuhkan konsistensi kebijakan lintas generasi kepemimpinan, investasi yang serius dan berkelanjutan pada pendidikan koperasi dan pengembangan sumber daya manusia koperasi dari tingkat desa hingga tingkat nasional, dan — yang paling penting, paling fundamental, dan paling mendasar dari segalanya — kepercayaan yang tulus dan nyata bahwa rakyat desa Indonesia mampu mengelola ekonomi mereka sendiri, mampu mengambil keputusan yang terbaik untuk masa depan mereka sendiri, dan mampu membangun kemakmuran bersama melalui koperasi, jika — dan hanya jika — mereka diberi ruang yang cukup, dukungan yang memadai, dan kepercayaan yang selayaknya oleh pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Itulah hakikat koperasi yang sejati, itulah cita-cita Bung Hatta yang belum sepenuhnya terwujud, dan itulah yang harus menjadi semangat terdalam di balik program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
CATATAN AKHIR DAN REFERENSI
Artikel ini disusun berdasarkan berbagai sumber primer dan sekunder yang relevan. Landasan kebijakan utama yang dirujuk adalah Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2025, dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDKMP yang diterbitkan pada tanggal 22 Oktober 2025. Perspektif historis tentang koperasi dan ekonomi kerakyatan Indonesia banyak merujuk pada karya klasik Mohammad Hatta, Pengantar ke Jalan Ekonomi Perusahaan (Jakarta: Penerbit Mentari, 1981), serta kajian sejarah ekonomi komprehensif oleh Jan Luiten van Zanden dan Daan Marks dalam An Economic History of Indonesia, 1800-2010 (London: Routledge, 2012).
Informasi mengenai sejarah dan perkembangan GKBI bersumber dari situs resmi Gabungan Koperasi Batik Indonesia di gkbi.co.id, khususnya bagian Timeline yang mendokumentasikan perjalanan organisasi sejak pendirian pada tahun 1948, serta artikel “Otak-Atik Gabungan Koperasi Batik” yang diterbitkan oleh Historia.ID pada tahun 2025. Data historis tentang INKUD dan perkembangan Koperasi Unit Desa (KUD) merujuk pada dokumentasi situs induk-kud.com serta artikel analisis berjudul “INKUD dan Upaya Membangunkan Raksasa yang Tidur” yang mengulas upaya revitalisasi induk koperasi ini.
Data ekonomi makro mengenai kondisi daya beli masyarakat dan indikator-indikator konsumsi bersumber dari publikasi resmi Badan Pusat Statistik (BPS), Survei Konsumen Bank Indonesia yang merilis data Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) September 2025, serta berbagai laporan dan analisis yang diterbitkan oleh CNBC Indonesia sepanjang tahun 2025 tentang tren penjualan eceran dan deflasi. Survei tentang sikap dan respons aparatur desa terhadap program KDKMP merujuk pada penelitian yang dilakukan oleh Center for Economic and Law Studies (Celios) pada tahun 2025, sebagaimana dikutip dan dianalisis dalam portal hukum Hukumonline edisi Juli 2025.
Pemberitaan dan analisis media massa yang dirujuk dalam artikel ini antara lain: BBC Indonesia, “Koperasi Merah Putih: Sederet protes para kepala desa soal pemotongan Dana Desa” (Februari 2026); Tempo.co, “Kritik Akademikus hingga Pegiat Soal Kopdes Merah Putih: Dari Masalah Konstitusionalitas hingga Kekhawatiran Fiskal” (Februari 2026); Neurafarm.com, “Koperasi Pertanian: Berawal dari KUD dan Swasembada Pangan Era Orde Baru” (2020), sebuah artikel yang memberikan tinjauan historis komprehensif tentang peran KUD dalam pembangunan pertanian; serta Antara News Agency, “2025 dan Jalan Panjang Kopdes Merah Putih Wujudkan Pemerataan Ekonomi” (Desember 2025).
— — —
© 2026 Prof. Dr. Ahmad Subagyo, S.E., M.M. — IKOPIN University






















Speak Your Mind