In-House Training Bank Indonesia: Memperkuat Gerakan Wakaf Uang di Sulawesi Selatan

Pada tanggal 12 hingga 13 Desember 2024, Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan In-House Training (IHT) di Hotel Holiday Inn, Bandung. Acara ini dihadiri oleh sekitar 30 pimpinan Pondok Pesantren dari wilayah Sulawesi Selatan dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor BI, Bapak Wahyu Purnama.

IHT ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai Gerakan Nasional Wakaf Uang dan bagaimana proses digitalisasi keuangan dapat mendukung pengelolaan wakaf uang secara lebih efektif. Narasumber utama dalam acara ini adalah Prof. Dr. Ahmad Subagyo, Ketua Umum Indonesia Microfinance Expert Association (IMFEA) dan Ketua ADEKMI, yang memiliki pengalaman luas dalam bidang keuangan mikro syariah dan wakaf.

Materi yang Disampaikan oleh Prof. Dr. Ahmad Subagyo

Dalam sesi pelatihan, Prof. Subagyo membahas berbagai aspek penting terkait wakaf uang dan peran teknologi digital dalam pengelolaannya. Berikut adalah ringkasan materi yang disampaikan:

 1. Pengantar tentang Wakaf Uang

Prof. Subagyo memulai dengan menjelaskan definisi wakaf uang sebagai inovasi dalam praktik wakaf yang memungkinkan individu untuk menyumbangkan uang tunai sebagai wakaf, berbeda dengan wakaf konvensional yang biasanya berupa aset tetap. Ia menguraikan sejarah wakaf uang yang telah ada sejak abad kedua Hijriah dan diakui secara legal di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

 2. Potensi dan Manfaat Wakaf Uang

Dalam penjelasannya, Prof. Subagyo menekankan potensi besar wakaf uang di Indonesia, yang diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun, namun realisasinya masih sangat rendah, sekitar Rp2,9 triliun. Ia menjelaskan manfaat wakaf uang dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, serta pengembangan infrastruktur. Contoh konkret diberikan mengenai penggunaan dana wakaf untuk meningkatkan pendapatan usaha kecil dan menengah (UKM) serta pembangunan fasilitas pendidikan.

 3. Tantangan dalam Pengembangan Wakaf Uang

Selanjutnya, Prof. Subagyo mengidentifikasi beberapa tantangan yang dihadapi dalam pengembangan wakaf uang, antara lain rendahnya literasi dan partisipasi masyarakat serta pengelolaan aset wakaf yang belum optimal. Ia mencatat bahwa hanya sekitar 6% umat Muslim di Indonesia yang berpartisipasi sebagai wakif, menunjukkan perlunya upaya edukasi yang lebih intensif.

 4. Peran Teknologi Digital

Salah satu fokus utama dari sesi ini adalah peran teknologi digital dalam memfasilitasi penghimpunan dan penyaluran wakaf uang. Prof. Subagyo menjelaskan bagaimana platform digital seperti crowdfunding dan mobile banking dapat digunakan untuk menghimpun dana wakaf dengan lebih efisien. Ia juga membahas pentingnya keamanan dan transparansi dalam pengelolaan dana wakaf melalui sistem digital.

 5. Strategi Pengembangan Gerakan Nasional Wakaf Uang

Prof. Subagyo menekankan pentingnya strategi kolaboratif antara lembaga-lembaga keuangan syariah, pemerintah, dan masyarakat untuk menggerakkan Gerakan Nasional Wakaf Uang secara efektif. Edukasi literasi keuangan menjadi salah satu kunci utama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam gerakan ini.

 6. Kesimpulan dan Harapan

Di akhir sesi pelatihan, Prof. Subagyo berharap bahwa peserta dapat memahami dan mengimplementasikan konsep-konsep yang telah dibahas untuk memajukan gerakan wakaf uang di daerah masing-masing. Ia menekankan bahwa dengan pemanfaatan teknologi yang tepat, potensi besar dari wakaf uang dapat diwujudkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui In-House Training ini, Bank Indonesia berharap dapat memperkuat pemahaman dan kapasitas pimpinan Pondok Pesantren dalam mengelola wakaf uang secara efektif, sehingga kontribusi mereka terhadap kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara signifikan. Acara ini menjadi langkah strategis dalam mendorong partisipasi aktif umat Islam dalam gerakan sosial berbasis keuangan syariah ini di Sulawesi Selatan.

Materi IHT, terlampir berikut ini:

Speak Your Mind

*