ANALISIS PEMBIAYAAN SINDIKASI
KORPORASI BERBASIS SYARIAH
Telah dilaksanakan di Hotel Ibis Arcadia, Jakarta
22-24 Maret 2017
Diikuti oleh Pimpinan dan Kabag di lingkungan Bank Nagari-Sumbar
Industri keuangan syariah di Indonesia yang saat ini menduduki urutan keempat dunia (berdasarkan hasil survey Islamic Finance Country Index dari Global Islamic Finance Report tahun 2011 yang dikeluarkan oleh BMD Islamic, selaku lembaga konsultan bisnis dan manajemen termuka yang berbasis di London – KOMPAS.com, Kamis, 13 Oktober 2011) menunjukkan bahwa terjadi peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun terhadap industri perbankan dan keuangan syariah di tanah air.
Sejak berkembangnya perbankan syariah di tanah air awal abad ke 20, berbagai macam upaya terus ditempuh oleh berbagai kalangan untuk terus menumbuh kembangkan industri perbankan dan keuangan syariah di Indonesia. Upaya ini ditujukan agar peringkat dan reputasi sebagai negara dengan populasi masyarakat yang kebanyakan muslim dapat seiring dengan pertumbuhan ekonomi syariahnya, termasuk terus meningkatkan pola pembiayaan syariah terhadap Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Banyak strategi yang bisa dilakukan untuk meningkatkan asset perbankan syariah. Salah satunya adalah mengembangkan pembiayaan ke sektor korporasi. Pembiayaan ke korporasi yang relatif besar memang akan memberikan peluang keuntungan yang besar, namun di sisi lain juga mengandung risiko yang besar (high risk high return), maka salah satu strategi yang bisa dilakukan perbankan syariah agar lebih aman memasuki sektor korporasi tersebut adalah dengan menerapkan pembiayaan sindikasi (sindication financing), yakni pembiayaaan yang diberikan kepada satu mudharib atau debitur oleh bank-bank yang tergabung dalam satu kerjasama atau konsorsium (musyarakah). Sindikasi ini dapat dilakukan sesame bank syariah dan juga bersama bank konvensional. Beberapa waktu lalu bank konvensional pernah mengajak bank syariah untuk ikut dalam sebuah pembiayaan sindikasi di mana leadernya adalah konvensional, Hal ini bisa dilaukan sepanjang tidak melanggar prinsip syariah dengan pemisahan dan pembatasan aspek tertentu.
OBJECTIVES
Untuk meningkatkan kompetensi pegawai/staff dalam melakukan pembiayaan. Karena produk pembiayaan merupakan bisnis utama perbankan syariah dalam usaha mendapatkan keuntungan, dibutuhkan skill dan kompetensi yang memadai untuk dapat melakukan berbagai analisis pembiayaan dengan tepat dan sesuai dengan syariah. Pola pembiayaan syariah tersebut dapat berupa pembiayaan skala besar dan jangka panjang, pembiayaan korporasi, dan pembiayaan sindikasi yang bersinergi dengan perbankan syariah lainnya.
COURSE OUTLINE
Skema Pembiayaan Komersial dan Korporasi
Analisis Aspek Pembiayaan
Review Paket Pembiayaan
Developer Financing
Penyusunan Proposal Pembiayaan
Studi Kasus serta Kajian Ketentuan Bank Indonesia tentang Pembiayaan.
Berikut materi yang dapat diunduh
1. Pembiayaan sindikasi fatwa MUI
2. Manajemen pembiayaan sindikasi
Berikut Dokumentasinya


























Speak Your Mind