Tata Cara Pendirian Koperasi

Berikut adalah Tata Cara Pendirian Koperasi, silahkan download

Untuk download, klik kanan save link as (mozilla firefox) atau klik kanan save target as (internet explorer)

Comments

  1. Selamat Siang

    Mohon pencerahannya. saat ini saya di tugaskan oleh perusahaan untuk membentuk koperasi karyawan yang bergerak di bidang konsumsi.
    dimana Anggotanya berada di banyak lokasi ( lebih dari 3 kabupaten tetapi masih dalam 1 provinsi ). ada beberapa hal yang mau saya pertanyakan
    1. Untuk izin Badan Hukumnya apakah boleh hanya 1 badan hukum saja yang di terbitkan oleh Dinas Koperasi tingkat Provinsi?
    2. Ses UU no 17 thn 2012 tentang Perkoperasian, dimana Simpanan wajib sudah di tiadakan dan di ganti dengan Sertifikat Modal Koperasi (SMK), lalu bagaimana perlakukan SMK tersebut, dan untuk penerbitan SMK apakah harus di terbitkan dalam jumlah terbatas, dan apakah SMK diterbitkan pada waktu-waktu tertentu? apakah anggota boleh memberli SMK tersebut kapan saja? dan bagaimana cara penghitungan SHU atas SMK tersebut ?
    3. Mohon saran juga untuk teknis pengelolaan untuk Koperasi Konsumsi tersebut, dimana kami berencana untuk membuka Outlet/toko di masing-masing daerah tempat anggota berada sedangkan Pengurus berada di kota lain (berbeda dengan lokasi Unit Usaha )
    4. Untuk izin selain Badan Hukum, apakah di masing-masing Outlet /toko harus memiliki izin SIUP, TDP dan HO masing-masing?
    5. Mohon saran juga untuk teknis Rapat Anggota yang mana Anggotanya tidak berada dilokasi yang sama dengan pengurus (berjauhan) sehingga tidak memungkin untuk Anggota dapat menghadiri Rapat Anggota tersebut.

    Mohon maaf karena banyak pertanyaan, Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih

    Salam
    Alimuddin

Speak Your Mind

*