KEUNIKAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
- Koperasi yang memiliki kegiatan usaha di sektor perdagangan akan mendapatkan dukungan pembinaan dari Kementerian Perdagangan; contoh: Koperasi Pasar (KOPPAS)
- Koperasi yang memiliki kegiatan usaha di sektor pertanian akan mendapatkan dukungan pembinaan dari Kementerian Pertanian, contoh Koperasi Pertanian yang berasal dari Gapoktan;
- Koperasi yang memiliki kegiatan usaha di sektor produksi akan mendapatkan dukungan pembinaan dari Kementerian Perindustrian, contoh Koperasi Produsen Tahu Tempe, dan sebagainya;
- Koperasi yang memiliki kegiatan usaha di sektor Teknologi Informasi akan mendapatkan dukungan pembinaan dari Kemenkominfo, contoh Koperasi Digital Indonesia, dan sebagainya;
- Koperasi yang memiliki kegiatan usaha di sektor usaha simpan pinjam mendapatkan dukungan pembinaan dan pengawasan dari Kemenkop
MENGAPA USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI PERLU DI-AWASI???
- KOPERASI yang melakukan kegiatan usaha Simpan Pinjam mendapatkan previllage dari Pemerintah:
- Mendapatkan keringanan pajak atas pendapatan sisa hasil usaha;
- Mendapatkan pembinaan dari Regulator;
- Mendapatkan kesempatan untuk memperoleh dukungan yang menggunakan Anggaran Negara (APBN);
- Mendapatkan fasilitas perlindungan dari campur tangan (Intervensi) Otoritas Keuangan dan Otoritas Moneter dalam menjalankan usahanya;
- Usaha Simpan Pinjam pada hakekatnya adalah usaha jasa keuangan yang memiliki tingkat risiko tinggi karena karakteristik dari obyek utamanya yaitu “UANG” yang sifatnya “FAST MOVING”;
- Rawan terhadap penyalahgunaan lembaga untuk kepentingan “perseorangan”.
APA YANG PERLU DI-AWASI
Lembaga | Penerapan prinsip koperasi sebagai pembeda (distingsi) antara badan hukum koperasi dengan badan hukum lainnya |
Manajemen | Penerapan prinsip manajemen untuk memastikan bahwa koperasi sedang menuju pada tujuan yang benar (on the track). |
Bisnis | Penerapan prinsip bisnis untuk mendorong adanya pertumbuhan dan kesinambungan usaha Koperasi itu sendiri. |
Risiko | Penerapan prinsip risiko dilaksanakan untuk melakukan berbagai antisipasi dan mitigasi terhadap potensi kerugian dan kegagalan baik usaha maupun lembaga “koperasi”. |
Tata kelola | Penerapan prinsip-prinsip GCG dilakukan untuk mengokohkan kedudukan Koperasi sebagai pelaku usaha yang sejajar dengan badan hukum lainnya. |
Berikut materi yang dapat diunduh, Silabus modul satgas pengawasann
Berikut sebagian dokumentasinya
Speak Your Mind