MENJADI NARA SUMBER TUNGGAL DALAM WORKSHOP SATGAS PENGAWASAN KOPERASI KEMENTERIAN KOPERASI DAN UMKM RI

KEUNIKAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

  • Koperasi yang memiliki kegiatan usaha di sektor perdagangan akan mendapatkan dukungan pembinaan dari Kementerian Perdagangan; contoh: Koperasi Pasar (KOPPAS)
  • Koperasi yang memiliki kegiatan usaha di sektor pertanian akan mendapatkan dukungan pembinaan dari Kementerian Pertanian, contoh Koperasi Pertanian yang berasal dari Gapoktan;
  • Koperasi yang memiliki kegiatan usaha di sektor produksi akan mendapatkan dukungan pembinaan dari Kementerian Perindustrian, contoh Koperasi Produsen Tahu Tempe, dan sebagainya;
  • Koperasi yang memiliki kegiatan usaha di sektor Teknologi Informasi akan mendapatkan dukungan pembinaan dari Kemenkominfo, contoh Koperasi Digital Indonesia, dan sebagainya;
  • Koperasi yang memiliki kegiatan usaha di sektor usaha simpan pinjam mendapatkan dukungan pembinaan dan pengawasan dari Kemenkop

MENGAPA USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI PERLU DI-AWASI???

  1. KOPERASI yang melakukan kegiatan usaha Simpan Pinjam mendapatkan previllage dari Pemerintah:
    1. Mendapatkan keringanan pajak atas pendapatan sisa hasil usaha;
    2. Mendapatkan pembinaan dari Regulator;
    3. Mendapatkan kesempatan untuk memperoleh dukungan yang menggunakan Anggaran Negara (APBN);
    4. Mendapatkan fasilitas perlindungan dari campur tangan (Intervensi) Otoritas Keuangan dan Otoritas Moneter dalam menjalankan usahanya;
  2. Usaha Simpan Pinjam pada hakekatnya adalah usaha jasa keuangan yang memiliki tingkat risiko tinggi karena karakteristik dari obyek utamanya yaitu “UANG” yang sifatnya “FAST MOVING”;
  3. Rawan terhadap penyalahgunaan lembaga untuk kepentingan “perseorangan”.

APA YANG PERLU DI-AWASI

Lembaga Penerapan prinsip koperasi sebagai pembeda (distingsi) antara badan hukum koperasi dengan badan hukum lainnya
Manajemen Penerapan prinsip manajemen untuk memastikan bahwa koperasi sedang menuju pada tujuan yang benar (on the track).
Bisnis Penerapan prinsip bisnis untuk mendorong adanya pertumbuhan dan kesinambungan usaha Koperasi itu sendiri.
Risiko Penerapan prinsip risiko dilaksanakan untuk melakukan berbagai antisipasi dan mitigasi terhadap potensi kerugian dan kegagalan baik usaha maupun lembaga “koperasi”.
Tata kelola Penerapan prinsip-prinsip GCG dilakukan untuk mengokohkan kedudukan Koperasi sebagai pelaku usaha yang sejajar dengan badan hukum lainnya.

Berikut materi yang dapat diunduh, Silabus modul satgas pengawasann

Berikut sebagian dokumentasinya

foto peserta

hari kedua workshop

narsum ahmad subagyo

peserta satgas

peserta workshop

Speak Your Mind

*