TUGAS, HAK DAN WEWENANG PENGURUS HARIAN YAYASAN DAN REKTOR PERGURUAN TINGGI
- BERDASARKAN KETENTUAN UMUM DALAM UNDANG-UNDANG YAYASAN
1.1 TUGAS, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS YAYASAN
Tugas, Kewajiban, dan Wewenang Pengurus Harian Yayasan Menurut Undang-Undang Yayasan di Indonesia
Tugas Pengurus Harian Yayasan
Pengurus harian yayasan memiliki berbagai tugas yang harus dilaksanakan untuk memastikan yayasan beroperasi sesuai dengan tujuan dan anggaran dasar yang telah ditetapkan. Tugas-tugas ini meliputi:
1. Membuat Program Kerja Yayasan: Pengurus harian bertanggung jawab untuk merencanakan dan menyusun program kerja yayasan yang sesuai dengan visi dan misi yayasan[10].
2. Pelaksanaan Operasional Yayasan: Mereka juga bertugas untuk mengatur dan mengelola operasional yayasan sehari-hari, termasuk membuat keputusan operasional yang diperlukan[10].
3. Koordinasi dan Evaluasi Program: Pengurus harian harus mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja yayasan, melakukan evaluasi, dan menyusun laporan pertanggungjawaban[10].
4. Mendampingi Ketua Umum: Pengurus harian membantu ketua umum dalam melaksanakan tugas-tugas yayasan sesuai dengan bidang kerjanya masing-masing[10].
Kewajiban Pengurus Harian Yayasan
Kewajiban pengurus harian yayasan diatur untuk memastikan bahwa yayasan beroperasi dengan integritas dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kewajiban ini meliputi:
1. Mematuhi Anggaran Dasar: Pengurus harian wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku[1][2][3].
2. Bertindak dengan Itikad Baik: Mereka harus menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan yayasan[3][6].
3. Tidak Menyalahgunakan Wewenang: Pengurus harian tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan yayasan atau bertentangan dengan kepentingan yayasan[2][7].
4. Pertanggungjawaban Pribadi: Jika pengurus harian melakukan tindakan di luar kewenangan yang diberikan oleh anggaran dasar, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas kerugian yang ditimbulkan[1][3].
Wewenang Pengurus Harian Yayasan
Wewenang pengurus harian yayasan diatur untuk memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugasnya dengan efektif, namun tetap dalam batas-batas yang ditetapkan oleh anggaran dasar yayasan. Wewenang ini meliputi:
1. Mewakili Yayasan: Pengurus harian berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan, kecuali dalam hal-hal tertentu yang dibatasi oleh anggaran dasar[2][7].
2. Pengelolaan Kekayaan Yayasan: Mereka memiliki wewenang untuk mengelola kekayaan yayasan, namun tidak boleh mengalihkan atau membebani kekayaan yayasan tanpa persetujuan pembina[1][2][3][7].
3. Pemberhentian Sementara: Pengurus harian dapat diberhentikan sementara oleh pengawas jika ditemukan melakukan tindakan yang merugikan yayasan, dengan alasan yang kuat dan harus dilaporkan kepada pembina[2][6][7].
Pembatasan Wewenang
Undang-Undang Yayasan juga menetapkan beberapa pembatasan terhadap wewenang pengurus harian untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, antara lain:
1. Tidak Boleh Menjamin Utang: Pengurus harian tidak boleh mengikat yayasan sebagai penjamin utang tanpa persetujuan pembina[1][2][3][7].
2. Tidak Boleh Mengalihkan Kekayaan: Pengurus harian tidak boleh mengalihkan kekayaan yayasan kecuali dengan persetujuan pembina[1][2][3][7].
3. Tidak Boleh Membebani Kekayaan: Mereka juga tidak boleh membebani kekayaan yayasan untuk kepentingan pihak lain tanpa persetujuan pembina[1][2][3][7].
Dengan demikian, pengurus harian yayasan memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjalankan operasional yayasan, namun harus selalu bertindak sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan yayasan beroperasi dengan baik dan mencapai tujuannya.
1.2 TUGAS, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PIMPINAN PERGURUAN TINGGI (REKTOR)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, tugas, kewajiban, dan wewenang pimpinan perguruan tinggi (Rektor) yang diangkat oleh Yayasan di Indonesia adalah sebagai berikut:
Tugas Rektor
1. Memimpin penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat)[1][2][3].
2. Menyusun program kerja dan rencana anggaran tahunan perguruan tinggi[10].
3. Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan akademik dan non-akademik di lingkungan perguruan tinggi[10][11].
4. Membina dan mengembangkan sumber daya manusia (dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa)[10][19].
Kewajiban Rektor
1. Menjalankan tugas sesuai dengan anggaran dasar yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku[1][2][3].
2. Bertindak dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan perguruan tinggi[1][2][3].
3. Mematuhi kode etik dan tata kelola yang baik dalam menjalankan tugasnya[1][2][3].
4. Mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Badan Penyelenggara Yayasan secara berkala[1][2][3].
Wewenang Rektor
1. Mewakili perguruan tinggi di dalam dan di luar pengadilan[1][2][3][7].
2. Mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural di lingkungan perguruan tinggi[1][2][3][19].
3. Menetapkan kebijakan akademik dan non-akademik di lingkungan perguruan tinggi[1][2][3][10].
4. Mengelola kekayaan dan keuangan perguruan tinggi sesuai dengan anggaran yang disetujui Badan Penyelenggara Yayasan[1][2][3][13].
5. Menerima dan memberikan bantuan dari/kepada pihak luar sesuai dengan ketentuan yang berlaku[1][2][3][19].
Namun, wewenang Rektor dalam mengelola perguruan tinggi swasta tetap dibatasi oleh anggaran dasar yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rektor tidak boleh mengalihkan atau membebani kekayaan yayasan tanpa persetujuan Badan Penyelenggara Yayasan[1][2][3][7].
- BERDASARKAN STATUTA YAYASAN PENDIDIKAN KOPERASI (YPK)
Berdasarkan dokumen “STATUTA IKOPIN UNIVERSITY.pdf”, berikut adalah tugas, tanggung jawab, dan wewenang pengurus Yayasan Pendidikan Koperasi (YPK):
TUGAS PENGURUS YPK
1. Mengelola dan Mengembangkan Universitas: Pengurus YPK bertugas menetapkan, mengelola, membina, dan mengembangkan Universitas Koperasi Indonesia serta menetapkan visi, misi, tujuan, dan kebijakan dasar serta kebijakan strategis khususnya di bidang keuangan yang bertumpu pada peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar YPK.
2. Penggalangan Sumber Daya: Bertanggung jawab atas penggalangan, pemupukan, dan pengembangan sumber-sumber daya yang sifatnya tidak mengikat dalam rangka penyelenggaraan dan pengembangan Universitas Koperasi Indonesia.
3. Pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan pengembangan Universitas Koperasi Indonesia agar tetap berjalan sesuai prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
4. Penetapan Kebijakan: Menyusun dan menetapkan Statuta berikut perubahannya, kebijakan umum, rencana induk pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Universitas Koperasi Indonesia.
5. Pengangkatan dan Pemberhentian: Mengangkat dan memberhentikan pimpinan universitas, anggota senat, ketua serta anggota Dewan Audit, dan pegawai berdasarkan usulan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Akademik.
Tanggung Jawab Pengurus YPK
1. Pengelolaan Aset: Melakukan pengelolaan aset untuk pengembangan Universitas Koperasi Indonesia.
2. Evaluasi Kinerja: Melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Senat Akademik, Dewan Audit, Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Rektor, dan Wakil Rektor.
3. Ratifikasi Perjanjian: Melakukan ratifikasi terhadap perjanjian yang dibuat oleh Rektor dengan pihak lain.
4. Sistem Manajemen Kinerja: Menugaskan Rektor untuk mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen kinerja yang berorientasi pada pencapaian sasaran strategis secara efektif dan efisien.
Wewenang Pengurus YPK
1. Membentuk Komisi atau Panitia Ad Hoc: Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, YPK dapat membentuk komisi dan atau panitia Ad Hoc sesuai dengan kebutuhannya.
2. Penugasan Pihak Ketiga: YPK dapat menugaskan kepada pihak ketiga yang independen sesuai dengan kebutuhan pengembangan Universitas Koperasi Indonesia.
3. Penggunaan Potensi: YPK dapat mendayagunakan segenap potensi yang dimiliki untuk kemajuan Universitas Koperasi Indonesia.
Pengurus YPK memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa Universitas Koperasi Indonesia dikelola dengan baik, sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku[1].
TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG REKTOR
Berdasarkan Statuta IKOPIN University, tugas, tanggung jawab, dan wewenang Rektor IKOPIN University adalah sebagai berikut:
## Tugas Rektor
1. Menyusun dan menetapkan kebijakan akademik dan non-akademik.
2. Menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang maupun Rencana Strategis Universitas untuk diusulkan dan ditetapkan oleh YPK.
3. Mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.
4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Wakil Rektor kepada YPK.
5. Mengangkat dan memberhentikan pimpinan unit di bawah Rektor dan tenaga kependidikan.
## Tanggung Jawab Rektor
1. Bertanggung jawab atas pengelolaan Universitas kepada YPK baik kinerja maupun keuangan secara periodik.
2. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan periode masa jabatan kepada YPK.
3. Memelihara keamanan, ketertiban kampus, serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran Tri Dharma Perguruan Tinggi.
4. Menyelenggarakan pembukuan dan pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai standar akuntansi.
5. Menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi untuk mendukung pengelolaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
## Wewenang Rektor
1. Mengusulkan pengangkatan Guru Besar kepada Menteri Pendidikan Nasional.
2. Membina dan mengembangkan kerjasama dengan pemerintah, perguruan tinggi, dan stakeholders.
3. Mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan kepada YPK.
4. Menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika yang melanggar norma, etika dan peraturan akademik.
5. Bertindak ke luar untuk dan atas nama Universitas sesuai Statuta.
6. Mengembangkan kekayaan Universitas dan memanfaatkannya untuk kepentingan Universitas dengan persetujuan YPK.
7. Melakukan penggalangan dan pengembangan sumber pendanaan untuk pelaksanaan Tri Dharma.
8. Mendelegasikan wewenang dan tugas tertentu kepada pejabat lain di lingkungan Universitas.
Jadi, Rektor IKOPIN University memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mengelola seluruh kegiatan akademik dan non-akademik Universitas, serta wewenang untuk mengambil kebijakan strategis dengan persetujuan YPK sebagai badan penyelenggara.
- KEWEWENANGAN DALAM PENANDATANGANAN PEMANFAATAN ASET MILIK YAYASAN PADA PERGURUAN TINGGI.
Berdasarkan Statuta IKOPIN University, yang memiliki wewenang untuk melakukan penandatanganan kontrak aset-aset milik Yayasan Pendidikan Koperasi (YPK) dengan pihak ketiga adalah Rektor, namun dengan persetujuan dari YPK.
Hal ini tercantum dalam beberapa pasal di Statuta, antara lain:
1. Pasal 35 ayat (1) huruf o:
“YPK memiliki wewenang untuk melakukan ratifikasi terhadap perjanjian yang dibuat oleh Rektor dengan pihak lain.”
2. Pasal 50 ayat (2):
“Rektor berhak mewakili Universitas Koperasi Indonesia di dalam dan di luar pengadilan, mengikat Universitas Koperasi Indonesia dengan pihak lain serta menjalankan segala tindakan baik yang mengenai pengelolaan maupun pemanfaatan aset atas persetujuan YPK.”
3. Pasal 50 ayat (3):
“Dalam hal membuat perjanjian yang mengikat dengan pihak lain, Rektor harus mendapatkan persetujuan YPK untuk dapat diberlakukannya perjanjian tersebut.”
Jadi Rektor memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak aset YPK dengan pihak ketiga, namun harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari YPK selaku badan penyelenggara Universitas Koperasi Indonesia[1].
Citations:
[1] https://pjm.mercubuana.ac.id/daftar-peraturan-dan-undang-undang/
[2] https://aptisi2a.or.id/laman/sejarah-aptisi
[3] https://diktis.kemenag.go.id/prodi/dokumen/UU-Nomor-12-Tahun-2012-ttg-Pendidikan-Tinggi.pdf
[4] https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2012/12TAHUN2012UU.htm
[5] https://id.wikipedia.org/wiki/Rektor
[6] https://lldikti5.kemdikbud.go.id/home/detailpost/tugas-dan-kewenangan-lebih-luas-dan-strategis-bagi-lldikti
[7] https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permendikbud7-2020PTN-PTS.pdf
[8] https://www.hukumonline.com/klinik/a/menggugat-keputusan-rektor-lt5188bbc996ff2/
[9] https://campus.quipper.com/kampuspedia/rektorat
[10] https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-6375334/lebih-tinggi-posisi-rektor-atau-dekan-ini-penjelasan-ragam-jabatan-di-universitas
[11] https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-5675433/kenali-jabatan-jabatan-di-kampus-yuk-maba-wajib-tahu
[12] https://www.hukumonline.com/klinik/a/pemecatan-dosen-tetap-pts–wewenang-siapa-lt5efdc0797178c/
[13] https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2014/4TAHUN2014PP.HTM
[14] https://www.uii.ac.id/profil/sejarah/rektor/
[15] https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-rektor-ptn-rangkap-jabatan-menjadi-dewan-komisaris-pt-lt6107d5d0d3970/
[16] https://campus.quipper.com/kampuspedia/pembantu-rektor-pr
[17] https://peraturan.bpk.go.id/Details/163712/permendikbud-no-7-tahun-2020
[18] https://peraturan.bpk.go.id/Details/140446/permen-ristekdikti-no-16-tahun-2018
[19] https://rektor.untag-smd.ac.id
[20] https://sa.unhas.ac.id/tugas-senat-akademik/
[21] https://bphn.go.id/data/documents/komp_2012_yayasan.pdf
[22] https://kandaralaw.com/inilah-tugas-dan-wewenang-organ-yayasan/
[23] https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/justicevoice/article/download/65/18/141
[24] https://legalitas.org/tulisan/semua-tentang-yayasan
[25] https://layanan.hukum.uns.ac.id/data/Jurnal%20Office%20Purpose/Jurnal%20Repertorium%20Purpose/Repertorium_Vol6_No2_Juli-Desember_2019/PDF%20file_Vol%206%20No%202_2019/03.%20Christ%20Aldo%20Susanto_Vol%206%20No%202_2019.pdf
[26] https://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/UU16-2001Yayasan.pdf
[27] https://www.easybiz.id/mengenal-tugas-dan-wewenang-organ-yayasan
[28] https://www.hukumonline.com/klinik/a/undangundang-yayasan-dan-lembaga-pendidikan-cl689/
[29] https://legalnusa.com/kewajiban-dan-tanggung-jawab-pengurus-yayasan/
[30] https://www.pelangi91.org/?page_id=10
[31] https://id.scribd.com/document/617598591/TUGAS-POKOK-DAN-FUNGSI-ORGAN-YAYASAN
[32] https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU28-2004Yayasan.pdf
[33] https://id.scribd.com/document/343673360/JOB-DESK
[34] https://www.hukumonline.com/berita/a/kedudukan-dan-tanggung-jawab-hukum-pengurus-yayasan-hol5998/?page=all
[35] https://ppl-ai-file-upload.s3.amazonaws.com/web/direct-files/1366951/0251e097-458b-4acb-8cb8-22eab4b06f7a/STATUTA IKOPIN UNIVERSITY.pdf
[36] https://ppl-ai-file-upload.s3.amazonaws.com/web/direct-files/1366951/ddd9d038-b74d-4ce6-bdae-b5ac8819f3e9/# STATUTA IKOPIN UNIVERSITY 2022.pdf
[37] http://repository.ikopin.ac.id/1802/1/10%20EDITED%20Sugiyanto%20Udin%20-%20Jurnal%20untuk%20Books%20Capter%20(1).pdf
[38] https://www.usd.ac.id/f1l3/laporanrektor/2022LapRekUSD.pdf
[39] http://repository.ikopin.ac.id/892/2/BAB%201.pdf
[40] http://repository.ikopin.ac.id/1806/1/14%20EDITED%20Nurjami%20-%20Penerapan%20Akad%20Tabarru%20Sebagai%20Proteksi%20Anggota%20Koperasi%20Syariah.pdf
[41] http://repository.ikopin.ac.id/2113/1/1%20EDITED%20Iwan%20Mulyana%20-%20Fungsi%20Pengawasan%20Dalam%20Mencapai%20Tujuan%20Koperasi.pdf
[42] http://repository.ikopin.ac.id/860/
[44] http://repository.ikopin.ac.id/1419/1/8%20JURNAL%20PROSIDING%20wahyudin%20%2Bai%20titin%202022jan-edited.pdf
[45] http://repository.ikopin.ac.id/583/
[46] http://repository.ikopin.ac.id/2123/1/11%20EDITED%20Rima%20Elya%20Dasuki%20-%20Kinerja%20Keuangan%20Koperasi%20%20Pendekatan%20Sumber%20Dan%20Penggunaan%20Dana%20%281%29.pdf
[12] https://www.scribd.com/document/335016992/Indonesian-Idf
[13] https://www.researchgate.net/profile/Bowo-Prasetyo/publication/273141354_indonesian-idf/data/54f9dbd10cf25371374ffccb/indonesian-idf.txt?origin=publication_list
Speak Your Mind