FORUM GROUP DISCUSSION
RUU PERKOPERASIAN
dilaksanakan di Wisma NH, Pancoran-Jaksel
tgl. 14 Desember 2016
SISTEM PENGAWASAN KOPERASI
narasumber: Ahmad Subagyo
PENGANTAR
Data kemenkop akhir tahhun 2014 menunjukkan dari 209.488 koperasi yang aktif hanya 147.249 unit (70,3%). Komposisi Koperasi aktif Jenis Simpan Pinjam mendominasi dari seluruh jumlah Koperasi yang ada dengan portofolio sebesar 52%. Jumlah angggota yang dilayani sebanyak 20 juta lebih dan mayoritas usaha mikro.
Manfaat layanan Koperasi bagi masyarakat sangat besar. Berdasarkan riset Bank Dunia tahun 2015, dilaporkan bahwa akses pertama masyarakat ke institusi keuangan formal dilakukan melalui Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sebesar 72% (N/764). Walaupun demikian ternyata tidak sedikit Koperasi yang “GAGAL” dalam operasinya dan telah merugikan masyarakat banyak.
Ketidakaktifan Koperasi yang berarti ada dua (2) hal kondisinya, yaitu (1) Koperasi tersebut sudah tidak memiliki kegiatan usaha lagi, (2) Koperasi tidak menjalankan kewajibannya (misl.:RAT). Kedua kondisi yang ada merupakan representasi dari hasil pembinaan yang telah dilakukan oleh Pemerintah selama ini. Bahkan yang paling ironis beberapa perusahaan berbadan hukum koperasi mengalami “default” dan menyisakan permasalahan panjang karena melibatkan dana masyarakat luas yang jumlahnya tidak sedikit.
Suatu lembaga/institusi apa-pun yang mendapatkan ijin legalitas badan hukum[1]-nya dari Pemerintah karena ada mandat Undang-Undang (UU), maka pemerintah memiliki kewajiban untuk mengawasi, melindungi dan membinanya agar arah dan tujuan masing-masing lembaga yang berbadan hukum tersebut tercapai sebagai sebuah proses membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Koperasi sebagai salah satu bentuk lembaga yang memiliki kekhasan, baik tujuan, kepemilikan, kepengurusan, kepengelolaan, dan pengawasannya memerlukan penegasan dan penguatan kedudukannya agar benar-benar dapat menjadi alternatif bagi masyarakat dalam ber-ekonomi dan ber-kontribusi membangun negeri.
————————————————————————————–
[1] Sampai sejauh ini bentuk badan hukum yang dibentuk dan diijinkan untuk melakukan kegiatan usaha komersial hanya UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Berikut materi lengkapnya, terlampir :
1. Pengawasan Koperasi dlm rangka peningkatan kinerja
2. Sistem Pengawasan Koperasi Dalam Perspektif Regulasi
3. Perdep 08_2016_Pemeriksaan Usaha KSP
4. PERMEN No. 17 Thn 2015 tentang pengawasan koperasi
5. PP No. 9 Thn 1995 tentang pelaksanaan kegiatan USP oleh koperasi
6. UU 25-1992
7. Perdep 09_2016_Pemeriksaan Usaha KSP Syariah
Foto Kegiatan terlampir:
Speak Your Mind