WORKSHOP TEKNIK PENGAWASAN BAGI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH (LKMS/KSPPS) DI PROV. ACEH

APA YANG SEHARUSNYA DIKETAHUI, DIMILIKI DAN DISIKAPI  OLEH  SATGAS PENGAWASAN KOPERASI?

Satgas pengawasan koperasi akan menjadi ujung tombak proses pengawasan terhadap koperasi di seluruh Indonesia. Keberhasilan fungsi pengawasan terhadap koperasi banyak tergantung kepada mereka. Sehingga pengetahuan, ketrampilan dan norma yang menjadi modal utama anggota satgas pengawasan sangat krusial untuk diketahui, dipahami dan disikapi. Dalam tulisan ini ingin menjelaskan tentang fungsi satgas pengawasan dan peran apa yang dapat dilakukan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai anggota satgas pengawasan koperasi.

Mendudukkan fungsi satgas pengawasan akan memberikan konsekwensi terhadap tupoksi mereka. Fungsi supervisor sebagai bagian dari proses manajemen melekat secara inheren dalam suatu proses manajemen. Maknanya, fungsi ini mengikuti pergerakan proses manajemen (POAC) yang sedang berjalan di suatu organisasi, sehingga kegiatan supervisor berjalan secara day to day dan lebih menekankan pada kegiatan pemeriksaan terhadap pelaksanaan peraturan pemerintah, program atau rencana kerja organisasi. Namun, satgas pengawasan koperasi juga dapat berfungsi sebagai assesor yaitu bertugas melakukan verifikasi atas berbagai laporan dan dokumen yang dilaporkan kepada pemerintah melalui Kemenkop/Dinkop, dari kegiatan assesi ini akan diperoleh output berupa informasi tentang koperasi yang di-asses memiliki kelayakan atau tidak untuk dinilai tingkat kesehatannya. Hasil kegiatan assesi selain memberikan rekomendasi kelayakan juga dapat berupa temuan pelanggaran yang memerlukan pendalaman pemeriksaan lebih jauh berupa auditing. Kegiatan auditing sebaiknya dilakukan oleh auditor publik yang memiliki kompetensi dan bersertifikasi, sehingga hasil audit (LHA) mendapatkan pengakuan dari stakeholder lainnya.

Koperasi sebagai badan hukum memiliki kewajiban-kewajiban untuk mematuhi UU dan segala peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh regulator agar eksistensinya tetap di-akui sebagai badan hukum koperasi. Prinsip mendasar yang membedakan antara badan hukum koperasi dengan badan hukum lainnya (korporasi, misalnya) memiliki empat unsur pembeda, yaitu (1) Kepemilikan usaha berdasarkan keanggotaan (membership), (2) Proses pengambilan keputusan tertinggi di RAT, (3) Setiap anggota mendapatkan hak memilih dan dipilih sebagai pengurus/pengawas, dan (4) Setiap anggota berhak untuk mendapatkan SHU. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut akan membawa konsekwensi terhadap pengalihan badan hukum atau badan usaha selain koperasi.

Badan usaha koperasi berbeda dengan badan usaha korporasi. Badan usaha koperasi lebih berorientasi pada sisi kemanfaatan bagi para anggotanya. Sisi manfaat yang dimaksud adalah bagaimana anggota mendapatkan layanan atas jasa dan produk yang disediakan oleh lembaganya akan memberikan nilai tambah baik secara ekonomi maupun sosial bagi dirinya. Manfaat ekonomi yang diperoleh antara lain (1) anggota memiliki kesempatan memperoleh pendapatan dari sisa hasil usaha (SHU) atas kontribusi partisipasinya, (2) dengan mendapatkan layanan dan jasa koperasinya anggota akan mampu meningkatkan ekonomi keluarganya, serta ujung dari manfaat ekonomi adalah adanya peningkatan tingkat pendapatan perkapitanya. Manfaat sosial yang akan dirasakan anggota koperasi adalah adanya kebersamaan dalam menyelesaikan berbagai persoalan keluarga dan masyarakatnya. Hubungan antar anggota masyarakat yang tergabung dalam koperasi akan meningkatkan keeratan relasi anggota koperasi melalui kegiatan pendidikan koperasi, melalui forum rapat anggota, kegiatan bersama dalam satu kelompok anggota, dan kegiatan lainnya yang ujungnya adalah meningkatkan rasa kekeluargaan dan solidaritas antar anggota, keberhasilannya terindikasi dari rendahnya tingkat kematian Ibu dan anak, perbaikan gizi keluarga, kebersihan lingkungan, dan meningkatnya toleransi antar umat beragama.

Koperasi sebagai sebuah organisasi formal memiliki struktur organisasi yang memenuhi syarat minimal tata-kelola organisasi yang baik. Struktur minimal yang harus dimiliki oleh koperasi antara lain: (1) ada pengawas yang dipilih dari anggota koperasi itu sendiri, (2) ada pengurus yang dipilih oleh anggota dan berasal dari anggota sendiri, dan (3) ada pengelola koperasi yang dipilih dan diangkat oleh pengurus dan bertanggung jawab dalam menjalankan usaha koperasi. Proses organisasi koperasi yang baik tercermin dari adanya pelaksanaan penyusunan perencanaan baik kegiatan maupun anggarannya dalam bentuk RKABK (rencana Kerja dan Anggaran Belanja Koperasi), proses keputusannya dilaksanakan melalui Rapat Anggota Koperasi (RAT), dan proses pertanggungjawaban dilaporkan dan disetujui oleh anggota melalui  Laporan Pertanggungjawaban Pengurus/pengawas dalam RAT.

Koperasi sebagai entitas bisnis harus dapat dijalankan berdasarkan kaidah-kaidah bisnis yang benar. Dalam berbagai literasi ekonomi dan bisnis dinyatakan bahwa suatu usaha yang dijalankan dalam upaya untuk mendapatkan keuntungan akan efektif tercapai, jika fungsi-fungsi bisnis dijalankan dalam organisasi tersebut. Fungsi-fungsi bisnis yang dimaksud adalah fungsi pemasaran, fungsi operasi (produksi), fungsi SDM, dan fungsi keuangan.

Fungsi pemasaran meliputi paling sedikit lima unsur yaitu (1) adanya produk yang dihasilkan dan atau tersedia jasa untuk dijual kepada anggota sebagai sumber utama pendapatan organisasi “product”, (2) adannya kegiatan promosi, mulai dari memperkenalkan, mengingatkan dan membranding produk organisasi sehinggga anggota memperoleh kepuasan dalam mengkonsumsinya “promotion”, (3) adanya penetapan harga produk yang mampu menutup seluruh biaya produksi dan organisasi plus marjin keuntungan untuk menjaga keberlangsungan dan pertumbuhan usaha dan organisasi “price”, (4) adanya tempat usaha dan saluran distribusi yang dapat dijangkau oleh anggota dalam memperoleh produk koperasi “place and distribution”, dan (5) adanya kesediaan anggota untuk memanfaatkan atau membeli produk dan jasa yang ditawarkan oleh Koperasi “pasar”.

Fungsi operasi (produksi) meliputi kegiatan yang dilakukan untuk menghasilkan suatu produk atau jasa oleh Koperasi. Untuk mampu menghasilkan suatu produk berarti Koperasi harus memiliki sarana dan prasarana produksi. Sarana produksi dapat diartikan sebagai hardware-nya seperti tempat produksi (kantor), peralatan kantor, mesin yang dibutuhkan, perlengkapan dan persediaan, sedangkan pra-sarana dapat diartikan software-nya yaitu media dan dokumen pendukung untuk dapat mengoperasikan peralatan, mesin dan organisasi berupa dokumen sistem operasi dan prosedur (SOP), manual komputer dan IT, serta program aplikasi komputer (software) pendukung kerja seperti: program komputer akuntansi, program pinjaman, program tabungan, dan sebagainya.

Fungsi sumber daya manusia (SDM) paling sedikit meliputi analisis kebutuhan pekerjaan, perekrutan, penempatan kerja, pengembangan SDM, sistem kompensasi/remunerasi, penilaian kinerja, reward and pusnnishment serta pemutusan hubungan kerja. Kebutuhan pekerjaan (job analysis) memberikan pengetahuan tentang syarat minimal untuk mengoperasikan suatu usaha, misalnya usaha simpan pinjam dapat dijalankan dengan tiga fungsi jabatan pekerjaan (manajer, administrasi dan pemasaran). Perekrutan berarti mekanisme menarik calon pengelola sesuai dengan kebutuhan jabatan pekerjaan dalam organisasi, setelah ditarik maka diperlukan adanya surat penugasan untuk suatu jabatan pekerjaan tertentu sesuai kebutuhan organisasi beserta dengan hak dan kewajibannya, salah satu hak pengelola adalah adanya kompensasi yang disepakati bersama dan bagi organisasi menjadi instrumen motivator untuk mencapai produktifitas kerja. Organisasi harus mengetahui kinerja para pengelolanya dengan baik untuk selanjutnya diberikan penghargaan bagi yang berprestasi dan adanya sanksi bagi yang tidak memenuhinhya. Terakhir adanya kejelasan tentang masa berakhirnya pekerjaan dan tata-cara pemutusan hubungan kerja antara pengelola sebagai pekerja dan Koperasi sebagai pemberi kerja.

Fungsi keuangan memberikan arah kepada pengelola dalam dua hal, pertama bagaimana menghimpun dana permodalan dari berbagai sumber dana yang tersedia, dan  kedua setelah dana terkumpul akan dialokasikan untuk membiayai investasi atau modal kerja.  Fungsi ini bekerja untuk mengambil keputusan sumber dana yang akan dipergunakan untuk membiayai seluruh kegiatan organisasi, termasuk kebutuhan modal untuk investasi  dan dana yang akan dipergunakan sebagai modal kerja agar organisasi mampu menghasilkan pendapatan dari usahanya.

Keempat fungsi bisnis yang dijelaskan di atas, akan dapat dinilai kinerjanya dari kondisi performance usahanya. Performance kinerja fungsi-fungsi bisnis dapat diukur dengan menggunakan perhitungan rasio-rasio keuangan. Data yang dipergunakan berupa laporan neraca, laporan laba-rugi dan laporan arus kas. Rasio keuangan menggunakan data yang berasal dari laporan keuangan, sehingga metodanya disebut dengan analisis kinerja keuangan.

Organisasi koperasi pada kenyataannya tidak dapat berdiri sendiri. Keberadaannya tetap membutuhkan lembaga lain, baik sebagai pendukung (supporting) maupun mitra usahanya. Memposisikan koperasi sebagai suatu lembaga yang dapat dipercaya bagi mitra usahanya maupun stakeholder lainnya, Koperasi tidak dapat menghindar dan abai terhadap tata-nilai yang berlaku dalam good governance (tata kelola yang baik).  

Tata kelola yang baik memiliki lima prinsip yaitu (1) Transparance, (2) Accountability, (3) Responsibility, (4) Independent, dan (5) Fairness. (1) Transparan dapat diwujudkan dalam proses manajemen yang dijalankan oleh Koperasi, mulai dari penyusunan perencanaan usaha, pembagaian tugas-pekerjaan -tanggung jawab, pengambilan keputusan, pemantauan dan pemeriksaan. Output implementasi prinsip transparansi adalah adanya laporan rutin yang dikeluarkan oleh koperasi kepada anggotanya dengan KPI-nya berupa konsistensi adanya laporan bulanan (lapbul), laporan triwulan, laporan semesteran dan laporan tahunan. (2) Akuntabilitas terefleksi dari seluruh kegiatan pengambilan keputusan dilakukan melalui langkah-langkah yang sistematis, terprogram, terukur dan terencana. Output prinsip ini berupa Program Kerja, target, dan realisasi program/kegiatan dan KPI dari prinsip ini adalah tingkat deviasi antara rencana dan realisasi. (3) Responsibilitas terwujud dalam setiap output yang dihasilkan oleh pengambilan keputusan oleh koperasi melalui pengurusnya dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum, etika dan norma masyarakatnya dan KPI-nya jumlah pelangggaran/penyimpangan terhadap regulasi dan etika-norma. (4) Independent terejahwantahkan dalam bentuk struktur dan infrastruktur yang dibangun oleh koperasi. Struktur yang patuh terhadap tata-kelola yang baik tidak akan menempatkan posisi antara pengawas-pengurus-pengelola yang masih dalam satu jalur keluarga-semenda karena akan menimbulkan conflict interest yang dapat berakibat kurang menguntungkan bagi koperasi itu sendiri dengan KPI-nya berupa ada/tidaknya pejabat pengawas/pengurus/pengelola yang masih dalam satu keluarga-semenda. (5) Fairness merupakan prinsip kelima yang menjadi acuan bagi tata-kelola yang baik berupa adanya kesetaraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban, baik sebagai pengawas, pengurus maupun anggota.  Output dari fairness adalah tidak adanya diskriminasi terhadap anggota dalam memperoleh  hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus koperasi, KPI-nya antara lain adanya pembatasan masa kepengurusan koperasi.

Kesimpulan

Satgas pengawas koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab memastikan bahwa koperasi yang diawasi menjalankan ketentuan-ketentuan berikut ini:

  • Koperasi memenuhi perijinan dan legalitas , baik sebagai badan hukum maupun badan usaha;
  • Koperasi mempraktekkan prinsip-prinsip dan jati diri koperasi secara benar;
  • Koperasi menjalankan fungsi-fungsi bisnis dalam mengelola usahanya;
  • Koperasi mematuhi prinsip-prinsip tata-kelola yang baik (good governance).

Petugas Pengawas Koperasi memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan terhadap Koperasi agar Koperasi dapat menjalankan prinsip-prinsip koperasi dengan benar dan mampu mengelola usaha secara baik, sehingga memiliki performa sebagai koperasi yang sehat, tangguh, mandiri dan berkelanjutan. Satgas pengawas koperasi bukanlah sekedar seorang supervisor, tapi juga berfungsi sebagai  assesor untuk memberikan rekomendasi kepada petugas pengawasan lainnya (petugas penkes) maupun rekomendasi pemeriksaan lebih lanjut berupa auditing.

Narsum berkemeja Putih dan di tengah-tengah adalah Kepala Dinas Koperasi & UKM Provinsi Aceh

Speak Your Mind

*