Seminar Nasional Keuangan Mikro I

Jakarta, 19 Juli 2017

Kebijakan pemerintah dalam bidang inklusi keuangan dan keuangan mikro telah menghasilkan berbagai program yang dijalankan oleh berbagai lembaga, baik dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah maupun lembaga swasta.

Program ini di-awali dengan adanya penyusunan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) pada Juni 2012 yang ditindaklanjuti dengan adanya berbagai kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh Otoritas Keuangan dan otoritas Moneter melalui peraturan OJK (No.19/POJK.03/2014) mengenai “Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai)”, dan BI juga menerbitkan aturan pelaksana PBI No. 16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik, yaitu Surat Edaran (SE) BI No. 16/11/DKSP tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik dan SE BI No.16/12/DPAU tentang Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital (LKD) dalam Rangka Mendukung Keuangan Inklusif Melalui Agen LKD Individu.

Melalui rentang kendalinya, OJK dan BI telah melaksanakan berbagai program dan kebijakan yang ditujukan kepada lembaga keuangan baik Bank maupun lembaga keuangan bukan Bank.

Sementara Otoritas Fiskal juga memiliki berbagai program kebijakan terkait dengan inklusi yang dikaitkan langsung dengan berbagai program aksi keuangan mikro. Program layanan keuangan kepada masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah dalam skala besar yang dilaksanakan oleh Tim Nasional Penanggulangan kemiskinan (TNPK) dibawah koordinasi langsung Wakil Presiden RI, bekerjasama dengan Kemenko Kesra, Kemenko Keuangan,

Kemendagri, dan Bappenas dalam bentuk program nasional penanggulangan kemiskinan (PNPM). Program ini telah telah berakhir pada awal tahun 2016.

Kementerian teknis (Kemenkop/Kementan/KKP/Kemendagri/Kemendag/Kemenpora/Kemenperin/ Kemensos) juga memiliki program keuangan mikro yang dilaksanakan melalui pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) maupun program bantuan langsung tunai. Dalam bentuk BLU Kemenkop dan KKP (kementerian kelautan dan Perikanan) mendirikan Lembaga Pembiayaan berupa LPDB dan LPUMK.

Pembentukan lembaga keuangan mikro dilakukan oleh Kemenperin/Kemensos/kemendag dalam bentuk pendirian Kelompok usaha bersama (KUB) yang dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Semua program pemerintah yang dilaksanakan dalam rangka untuk memberikan akses keuangan kepada seluruh warga negara Indonesia di atas bertujuan untuk mengurangi tiinngkat kemiskinan dan meningkatkan kemakmuran rakyat. Namun sayang, program-program tersebut lebih banyak yang berorientasi jangka pendek dan tidak berkelanjutan.

Kehadiran IMFEA, sebagai asosiasi ahli di bidang keuangan mikro mampu memberikan sumbangan pemikiran yang konstruktif terhadap pemerintah guna mendukung dan mendorong adanya program yang tepat sasaran dan berfungsi optimal serta berkelanjutan.

Untuk mendapatkan masukan, pemikiran, dan overview secara komprehensif, maka akan dilaksanakan kegiatan SEMINAR NASIONAL yang mengundang nara sumber dari pengambil kebijakan di bidang keuangan mikro dan inklusi keuangan.

Berikut materi yang dapat diunduh
1. Siklus Perekonomian Indonesia
2. Pengawasan dan Pengaturan LKM
3. Presentasi Seminar Nasional Keuangan Mikro I

Berikut sebagian dokumentasinya

dewan penasehat imfea

nara sumber

narsum utama

Speak Your Mind

*