MEWAKILI EXPERT KEUANGAN MIKRO DALAM KONSULTASI PUBLIK RUU P2SK BERSAMA DPR RI – KEMENKEU – OJK dan ASOSIASI INDUSTRI

Hotel Ritz Carlton 18 Oktober 2022

Konsultasi Publik RUU P2SK

Kegiatan ini dilakukan pasca sesi HARMONISASI antara Pemerintah dengan DPR RI dalam Pembahasan RUU P2SK (Pengembangan dan Penguatan sektor Keuangan) yang dijadwalkan 60 hari sejak Konsultasi Publik ini dilakukan, maka akan segera di undangakan, artinya akhir tahun ini RUU P2SK ini akan diundangkan dan praktis 2 tahun setelahnya yaitu 2024 UU ini akan berlaku untuk seluruh Lembaga Keuangan termasuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Berikut pandangan dari IMFEA terhadap perubahan RUU LKM No. 1 tahun 2013. terlampir

Adapun Poin-Poin masukan penting terhadap RUU P2SK untuk bidang BPR antara lain : terkait Perubahan nama BPR yang sebelumnya singkatan dari bank Perkreditan Rakyat menjadi BPR = Bank Perekonomian Rakyat

BPRS= Bank Perekonomian Rakyat Syariah dalam RUU P2SK Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Sehingga lebih equal dengan BPR Konvensional

  • Pasal 13A = BPR diperbolehkan memanfaatkan IT dalam kegiatan usahanya, makna memanfaatkan IT dapat berakibat multitafsir , apakah memanfaatkan IT berarti BPR dapat menjalankan kegiatan operasional berbasis IT ataukah hanya sebagai user IT saja, karena jika hanya sebagai USER IT, maka BPR tidak dapat menggubakan fasilitas infrastruktur BI seperti BI Fast dan sebagainya.
  • Ada pasal yang bertentangan antara Pasal 14 (e) BPR di-larang membeli surat berharga, sementara di Pasal 13 (f) BPR dapat melakukan penyertaan modal. Pada kenyataannya BPR yang idle fund membutuhkan tempat investasi yang lebih menguntungkan misalnya di Pasar Modal.
  • Pasal 21 terkait dengan Badan Hukum (BH) dalam UU sebelumnya ada Badan Hukum Koperasi sebagai alternatif badan hukum BPR, namun dalam perubahan ini Badan Hukum Koperasi dihilangkan, apakah pertimbangan Koperasi dikeluarkan dari pilihan BADAN HUKUM dalam RUU ini? Pada kenyataannya ada 7 BPR yang berbadan hukum KOPERASI, Jika RUU di tetapkan, apakah BPR yang berbadan Hukum Koperasi ini harus di-ubah? Sekiranya masih dapat dipertimbangkan BADAN HUKUM KOPERASI tetap diberikan peluang dalam KEPEMILIKAN BPR.
Bersama pengurus ASLI Jabar-Banten dan ASLI JATENG-DIY

Speak Your Mind

*