Mengingat Pasal 16 ayat 1 Undang-undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan (Undang-undang Perbankan), bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia (sekarang menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan), kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-Undang tersendiri.
LKM diatur melalui Undang-undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro untuk memberikan landasan hukum dan kepastian hukum terhadap kegiatan LKM yang banyak beroperasi di tengah-tengah masyarakat sehingga layanan keuangan terhadap masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah dapat terpenuhi.
Keunggulan yang dimiliki oleh LKM antara lain pelayanan yang diberikan cepat, mudah dan sederhana, keberadaan LKM lebih dekat dengan masyarakat sehingga lebih mengenal karakter dari nasabah/peminjam. Plafond pinjaman yang tidak terlalu besar sehingga sesuai dengan kemampuan finansial LKM, dan tidak ada persyaratan agunan/jaminan seperti diberlakukan pada perbankan
Praktik LKM di Indonesia telah berkembang baik konvensional maupun syariah, perkembangan ini diikuti dengan jumlah LKM yang meningkat. Potensi LKM sangat dibutuhkan oleh Pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro dari aspek pembiayaan dan pendampingan usaha
Seiring dengan perkembangan LKM dan kemajuan teknologi informasi perlu dilakukan perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 agar dapat lebih meningkatkan pemberdayaan ekonomi, produktivitas dan membantu peningkatan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat
Speak Your Mind