IN HOUSE TRAINING LIQUIDITY RISK MANAGEMENT BANK BPD SULSELBAR

15-16 Agustus 2016

Pelatihan ini diikuti oleh Mantan Pejabat Senior Bank Mandiri, Dewan Komisaris Bank Sulselbar, dan Anggota Komite Dekom Bank Sulselbar

Latar Belakang

1. Bahwa untuk menjaga kelangsungan operasional bank dan kepercayaan masyarakat, bank harus memelihara likuiditas dana yang cukup untuk memenuhi kewajibannya pada saat jatuh waktu.

2. Untuk mengantisipasi secara dini terjadinya kesulitan likuiditas, bank perlu mengelola likuiditas sesuai dengan prinsip kehati-hatian melalui sistem pemantauan likuiditas yang baik.

3. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan suatu penetapan kebijakan Manajemen Risiko Likuiditas yang dituangkan dalam suatu Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Manajemen Risiko Likuiditas termasuk Perencanaan Pendanaan Darurat (Contingency Funding Plan).

Landasan Hukum

1. Undang-UndangNomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU Nomor. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia 11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009.

3. Surat Edaran Bank Indonesia nomor 11/16/DPNP tanggal 6 Juli 2009 Perihal Penerapan Manajemen Risiko untuk Risiko Likuiditas.

4. Surat Edaran Bank Indonesia nomor 13/23/DPNP tanggal 25Oktober 2011 Perihal Perubahan atas Surat Edaran No. 5/21/DPNP Perihal Manajemen Risiko untuk Risiko bagi Bank Umum.

Tujuan

1. Manajemen Risiko Likuiditas bertujuan memelihara kestabilan likuiditas dana dan mencapai kestabilan sumber dana. Kebijakan ini menjadi hal yang fundamental dan penting dalam prinsip Manajemen Risiko

2. Pengetahuan yang lebih baik tentang manajemen likuiditas yang dapat dijadikan panduan pada unit kerja dengan mempertimbangkan sisi bisnis serta mempertimbangkan faktor risiko yang ada, serta memperjelas tanggung jawab dan koordinasi setiap unit kerja yang terlibat dalam proses pengelolaan likuiditas.

3. Panduan yang dimaksud adalah berfungsi sebagai kontrol terhadap sumber dana dari seluruh transaksi yang terjadi dan memperhitungkan aspek kerugian yang akan terjadi (risiko) dalam berbagai tingkatan transaksi yang ada

Pelatihan ini diikuti oleh Mantan Pejabat Senior Bank Mandiri, Dewan Komisaris Bank Sulselbar, dan Anggota Komite Dekom Bank Sulselbar

Berikut sebagian materinya : Liquidity Risk Management Training

Berikut Dokumentasinya

foto workshop

foto pembicara

Speak Your Mind

*