Bidding Deputi Pengawasan

Enam tahun lebih mendampingi kementerian Koperasi dan UKM, dari mulai Deputi Pembiayaan dan berlanjut ke Deputi Pengawasan.

Alhamdulillah

Masuk kandidat untuk nominasi Deputi Pengawasan

  1. LATAR BELAKANG

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 UMKM dan koperasi didudukkan dan dikembalikan pada posisi yang benar sebagai tulang punggung dan pelaku utama dalam perekonomian nasional. Orientasinya ialah peningkatan kapasitas pelaku UMKM dan koperasi sehingga mampu membawa organisasi dan usaha mereka masuk ke pasar bebas dengan daya saing yang tinggi. Sedangkan strateginya ialah peningkatan kualitas SDM, peningkatan akses keuangan dan akses teknologi informasi (ICT), efektifitas rantai nilai dan jangkauan pemasaran, serta peningkatan kemudahan, kepastian, dan perlindungan usaha.

Untuk menjalankan strategi Pengawasan yang menyeluruh, terpadu dan handal, diperlukan suatu perencanaan yang sistematis dan terarah. Upaya peningkatan kualitas pengawasan untuk koperasi dituangkan melalui Rencana Strategis Deputi Bidang Pengawasan Tahun 2020-2024 yang pada prinsipnya disusun untuk membangun struktur dan infrastruktur bidang Pengawasan bagi UMKM dan koperasi dari aspek-aspek sumber daya manusia (SDM), Instumen pengawasan, dan infrastruktur  pendukungnya.

  1. Landasan & Prinsip  Perencanaan Bidang Pengawasan
  1. Landasan Perencananan

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, setiap kementerian/lembaga wajib menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra KL) untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Selanjutnya sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Diktum Kedua, setiap instansi pemerintah hingga tingkat Eselon II wajib menyusun Renstra untuk melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai wujud pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah.

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara memuat berbagai perubahan mendasar dalam pendekatan penyusunan anggaran. Sebagai tindak lanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan PP No. 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran KL (RKA-KL) menyebutkan bahwa rencana kerja KL periode satu tahun dituangkan dalam RKA-KL merupakan penjabaran RKP dan Renstra KL. Dengan demikian dalam tahap implementasinya fungsi Renstra KL menjadi sangat penting untuk pedoman menyusun dokumen perencanaan jangka pendek (satu tahun), yaitu Rencana Kerja KL (Renja KL) dan RKA KL) sebagai lampiran Nota Keuangan dalam rangka mengantarkan RUU APBN.

1.2.1 Prinsip-Prinsip Penyusunan Rentra Deputi Pengawasan

PRINSIP #1  :  MENYELURUH  (KOMPREHENSIF)

Pengawasan terhadap suatu entitas Koperasi yang dilakukan oleh Regulator meliputi kepatuhan Koperasi terhadap peraturan internal organisasi (AD/ART dan PERSUS), dan kepatuhan terhadap UU serta peraturan turunan dibawahnya, baik yang menyangkut legalitas (legal entity), pengaturan kegiatan usaha/produk (business entity), yang meliputi ruang lingkup operasional maupun administrative  (documental administrative).

PRINSIP #2  :  TERPADU   (INTEGRATIF)

Perencanaan program dan kegiatan pada deputi pengawasan harus terkait dengan perencanaan Kementerian (K/L), terkait antara Visi-Misi-Tujuan-Program K/L dengan program dan kegiatan kedeputian di lingkungan K/L.  pada ujungnya perlu ditelusuri apakah program dan kegiatan kedeputian masih dalam koridor kerangka Pengawasan Koperasi yang disepakati. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh satu asdep dalam deputi yang sama memiliki keterkaitan khusus dengan pekerjaan yang dilaksanakan oleh asdep lainnya, sehingga simpul-simpul kegiatan dapat diidentifikasi sejak awal dan dilakukan pembagian tugas/pekerjaan kepada masing-masing ke-deputi-an sesuai tupoksinya masing-masing. Proses alur pekerjaan memiliki output yang terukur dengan kontribusi masing-masing ke-asdep-an untuk mendapatkan outcome yang diharapkan oleh Deputi Pengawasan.

PRINSIP #3  :   HANDAL  (RELIABLE)

Setiap program dan kegiatan yang akan disusun sebagai rencana kedeputian dilaksanakan sesuai dengan data yang tersedia. Sasaran dan tujuan program/kegiatan dilaksanakan dalam rangka untuk mengurangi adanya GAP antara kondisi saat ini dengan sasaran dan tujuan yang hendak di-capai.

  1. Alur Pikir dan Asumsi

Bagan alur penyusunan Renstra Deputi Bidang Pengawasan Tahun 2020-2024 diilustrasikan oleh Gambar I.1 di bawah ini.

[ARD1] Gambar I.2 Alur pikir Renstra Deputi Bidang Pengawasan Tahun 2020-2021

Asumsi dasar yang menjadi alur pikir untuk mencapai sasaran strategis pembangunan Pengawasan bagi UMKM dan koperasi tahun 2020-2024 yang realistis, terukur dan proporsional ialah:

  1. Nawacita dan RPJMN 2020-2024 menjadi acuan dalam perumusan Renstra Deputi Bidang Pengawasan Tahun 2020-2024
  2. Renstra Deputi Bidang Pengawasan Tahun 2020-2024 menjadi acuan seluruh Eselon II lingkungan Deputi Bidang Pengawasan di daerah dan satuan kerja perangkat daerah terkait bidang Pengawasan UMKM dan koperasi
  3. Berdasarkan struktur organisasi Kemenkop sesuai Perpres No. 62 Tahun 2014 tentang Kemenkop dan Permenkop No. … Tahun 2015 tentang … (struktur dep Pengawasan dan tupoksinya)
  1. Sistematika Renstra Deputi Bidang Pengawasan Tahun 2015-2019

Renstra Deputi Bidang Pengawasan Tahun 2020-2024 disusun dengan sistematika sebagai berikut:

Bab I. Pendahuluan

Pada bagian ini dipaparkan latar belakang Bidang Pengawasan KUKM, landasan hukum Renstra Deputi Pengawasan Tahun 2020-2024, alur pikir dan asumsi yang digunakan, dan sistematika.

Bab II. Kondisi saat ini, permasalahan dan isu strategis

Bagian II ini merupakan paparan atas kondisi UMKM dan koperasi secara umum serta terkait Pengawasan formal. Paparan juga dilanjutkan dengan permasalahan dan isu strategis yang sudah diidentifikasi.

Bab III. Analisis dan Arah Sasaran

Pada Bab III merupakan paparan analisis dan argumentasi sasaran dan indikator pada RPJMN terkait dengan Bidang Pengawasan. Paparan juga dilanjutkan dengan pendeskripsian sasaran spesifik tiap-tiap keasdepan di bidang kedeputian Pengawasan. 

Bab IV. Kegiatan Dan Program

Pada Bab IV ini dipaparkan kegiatan dan program umum deputi Pengawasan dan kegiatan tiap-tiap keasdepan pada deputi Pengawasan. Cakupan kegiatan dan program tersebut dipaparkan dalam matriks kegiatan dan program.

Lampiran


Tidak ada isu strategis.

Tidak ada potensi masalah.

Speak Your Mind

*